SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 14 November 2018 11:50
Normalisasi Sungai Jangan Sampai Gagal
Sungai Pemuatan menjadi salah satu anak sungai di Sampit yang perlu dilakukan normalisasi. Kini telah terjadi pengendapan lumpur di sungai itu sehingga rawan mengakibatkan drainase tidak lancar.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Hero Harapano mengharapkan proyek normalisasi Sungai Pamuatan hingga Sungai Mentawa yang terintegrasi untuk saluran pembuangan  air di dalam kota ini bisa berjalan. Proyek itu sudah disepakati dalam sistem tahun jamak (multiyears) sekitar Rp 22 miliar.

”Salah satu hasil reses yang dituangkan dan disepakati dalam proyek multiyear itu sejatinya adalah penataan bantaran Sungai Pamuatan hingga Sungai Mentawa. Kami berharap proyek itu jangan sampai gagal karena berfungsi untuk mencegah banjir dalam kota ini,” kata dia.

Penataan bantaran Sungai Pamuatan di Kecamatan Baamang ini sangat penting. Pasalnya, sungai itu punya peran sentral dalam  menanggulangi banjir dalam kota ketika musim hujan tiba.

“Karena proyek itu terintegrasi dengan penataan drainase dalam kota, sehingga  kedua proyek itu harus dilaksanakan. Selain itu juga anggaran sudah disiapkan sangat disayangkan jika tidak terserap karena masalah konsultan tersebut,” tegasnya.

Proyek multiyears didahului dengan pembuatan detail engineering design (DED). Namun pemenang lelang DED peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pamuatan, yakni CV Permata Kreasindo Konsultan, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Hal yang sama juga terjadi pada DED pengembangan fasilitas objek wisata ikon jelawat.

Terkait pengembangan fasilitas objek wisata ikon jelawat juga terancam batal. Perusahaan konsultan pemenang lelang DED ikon jelawat dari Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum melaksanakan pekerjaan. 

Pemerintah daerah sudah tiga kali bersurat kepada perusahaan tersebut. Jika tidak ada perubahan, maka sesuai mekanisme akan dilakukan pemutusan kontrak kerja dan menjadikan perusahaan pemenang itu dalam daftar hitam, selain itu dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan.  (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers