PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi. Salah satunya adalah di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Sudah ratusan aduan yang masuk untuk digelar persidangan.
Lurah Bukit Tunggal Heri Fauzi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli tanah di kawasan Bukit Tunggal. ”Bila dijadwalkan untuk persidangan yang sudah masuk, sampai Januari tahun depan. Ada beberapa yang masih tahap atau proses,” katanya, Selasa (13/11).
Dia menjelaskan, kebanyakan yang tertipu dan mengalami sengketa adalah masyarakat luar daerah yang hendak berinvestasi di Palangka Raya. Seperti wilayah Kasongan, Sampit, Pulang Pisau, dan wilayah Timpah, Kabupaten Kapuas.
”Kawasan Bukit tunggal yang paling sering sengketa adalah wilayah Jalan Badak, Tingang, dan Hiu Putih. Baru-baru ini, kawasan yang baru dibuka juga mulai bersengketa, seperti kawasan Naga Sari di pal 11,” ujar Heri.
Untuk menghindari penipuan, lanjut Heri, dengan mengecek lokasi terlebih dahulu dan titik koordinat sebelum membeli tanah. Atau datang ke kelurahan untuk melakukan pengecekan data koordinat tanah untuk mengecek Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi tersebut.
”Intinya, cek dulu di kelurahan dengan membawa fotokopi SKT ataupun surat kepemilikan tanahnya. Tanyakan kondisi koordinat tersebut ke petugas kelurahan,” tandasnya. (agf/ign)