PALANGKA RAYA – Setelah melalui pembahasan panjang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD menyepakati nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Rabu (14/11).
Sugianto mengatakan, penandatanganan bersama jajaran pimpinan DPRD Kalteng itu atas dasar kajian dan koreksi, serta perbaikan dalam tahap penyusunannya. Mulai dari rapat konsultasi, pemandangan umum anggota dewan, dan penyampaian pendapat akhir fraksi.
”Selanjutnya, Raperda APBD ini akan diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, akan kami lanjutkan lagi,” katanya.
Anggaran yang disepakati memuat pokok kebijaksanaan keuangan daerah. Setelah evaluasi Kemendagri, Pemprov akan membuat Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2019, yang merupakan dasar pelaksanaan keuangan tersebut.
”Ini anggaran operasional masing-masing satuan kerja di lingkup Pemprov Kalteng. Tapi, penggunaan setelah ada persetujuan dari pejabat pengelola keuangan,” katanya.
Gubernur mengingatkan agar Kepala SOPD untuk memperhatikan program prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil optimal.
”Penajaman prioritas ini tujuannya agar program bisa lebih cepat terlaksana. Meski anggaran terbatas, kalau secara prioritas dilakukan, tidak akan ada halangan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Struktur anggaran dalam Raperda APBD 2019 ada sejumlah kenaikan di beberapa pagu. Pendapatan daerah sebesar Rp 5,147 triliun lebih, belanja daerah Rp 5,456 triliun lebih. Kemudian, belanja tidak langsung (BTL) Rp 2,6 triliun lebih, dan belanja langsung (BL) Rp 2,7 triliun.
”Saya menekankan agar semua hal diperhatikan, terutama penggunaan anggaran. Semua program yang pemerintah kerjakan harus menyentuh kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (sho/ign)