SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 15 November 2018 16:56
ADUHHH GAWAT!!! Jebol Plafon, Dua Penjahat Kabur dari Lapas Sampit
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dua tahanan Polres Kotawaringin Timur berhasil kabur dengan cara menjebol plafon, Rabu (14/11). Dua penjahat itu tersangkut kasus berbeda, yakni narkoba dan pembobol sarang walet serta kepemilikan senjata api.

”Sekitar pukul 02.00 kejadiannya. Tahanannya Upik dan Mudi,” tutur Cc, salah satu tahanan Polres Kotim yang perkaranya dilimpahkan di Kejari Kotim, kemarin.

Aparat masih memburu para pelaku tindak kriminal itu. Foto kedua tersangka mulai disebar dengan identitas yang lengkap, yakni Taufiqurrahman alias Upik Bin H Badri. Dia merupakan warga Jalan Keluarga RT 6 RW 2 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit. 

Upik diamankan di barak Jalan Sarigading Darat RT 8 RW 9 Kelurahan Baamang Tengah karena tersangkut kasus narkotika. Sementara Mudi, bernama asli Mudianto alias Mudi Bin Yungkerman, warga Desa Danau Purun RT 5 RW 3 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Dia merupakan tersangka kasus pencurian sarang walet di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, dan kepemilikan senjata api. Mudi sempat membuat heboh lantaran aksinya membobol sarang burung walet bersama rekannya.

”Kami terkejut juga dini hari tadi saat mau ambil air wudhu dan tahu mereka berdua kabur,” ujar Cc yang tersangkut kasus asusila ini.

Keduanya membobol plafon kamar kecil tahanan yang diduga sebelumnya sudah dalam kondisi rusak. Saat itu, semua tahanan sedang tertidur dengan kondisi cuaca hujan deras. Polres Kotim belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers