SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 16 November 2018 10:09
Jasa Konstruksi Harus Tahu Aturan
PAPARAN: Asisten II Setda Kalteng, Nurul Edy (depan), saat menyampaikan beberapa mekanisme mengenai konstribusi jasa konstruksi, Kamis (15/11).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut peran jasa konstruksi dalam proses pemerataan pembangunan yang tengah diupayakan pemerintah. Karena itu, jasa konstruksi diingatkan tidak hanya memahami proses pengerjaan proyek, namun bagaimana proses tersebut sejalan dengan aturan.

Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, program prioritas pemerintah secara keseluruhan menyangkut pemerataan pembangunan. Untuk merealisasikan hal tersebut, harus didukung dengan sarana dan prasarana infrastruktur yang kuat guna menunjang aksebilitas pembangunan.

”Jadi, di sini peranan jasa konstruksi sangat strategis. Mereka yang dilibatkan pemerintah dalam proses itu, tentunya harus memahami semua mekanisme, khususnya tugas mereka sendiri,” katanya saat Acara Pembukaan Forum Jasa Konstruksi Daerah (FJKD) Kalteng, Kamis (15/11).

Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Kostruksi, yang nantinya menjadi produk hukum dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, khususnya di Kalteng.

Hal itu perlu dicermati, karena ada beberapa permasalahan yang dihadapi jasa konstruksi di Kalteng. Di antaranya, jasa konstriksi dinilai perlu meningkatkan kapasitas dan kapalibitasnya, terlebih sudah banyak aturan hukum yang menekankan peningkatan profesional pada sektor jasa tersebut.

”Persoalan ini tidak boleh dikesampingkan. Pasalnya, semuanya menyangkut kerja, semua kegiatan yang dilangsungkan, terutama perannnya dalam membantu pemerintah, apalagi payung hukumnya sudah jelas,” tuturnya.

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng ini meminta agar para pelaku jasa konstruksi menciptakan iklim yang kondusif. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam penyedia jasa, terutama untuk menghindari persepsi buruk masyarakat dalam pembangunan oleh sektor jasa tersebut.

”Secara keseluruhan, banyak hal yang harus diperhatikan. Memang, yang soal penyelesaian kegiatan itu sudah pasti, namun di sisi lain seperti aturan hukum, profesionalitas itu penting juga,” pungkasnya. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers