KOTAWARINGIN LAMA – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi nomor 23 tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tempat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, keberadaan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) di tiap desa dan kecamatan menjadi sebuah kebutuhan.
Kasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kobar Juanda menjelaskan bahwa keberadaan Posyantek bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di wilayah kecamatan atau desa melalui pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG)
“Posyantek desa ini diamanatkan memberikan informasi untuk mempercepat pemanfaatan teknologi yang ada di masyarakat, baik itu kebutuhan masyarakat pemanfaatan teknologi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi tentang teknologi di dalam penanganan atau pemanfaatan sumber daya alam yang ada di desanya,” jelas juanda.
Untuk mensosialisasikan peran penting Posyantek ini pemerintah mengagendakan bimtek ke seluruh kecamatan yang ada di Kobar ini. Itu ditujukan agar masyarakat memahami dan lebih mengerti lagi peran dan fungsi TTG supaya dalam pembentukan Posyantek nanti bisa berjalan lancar dan dapat berfungsi untuk menjembatani usaha-usaha kecil yang ada di desa disesuaikan dengan sumber daya alam yang ada.
Juanda juga mengungkap bahwa saat ini telah terbentuk sejumlah Posyantek di sejumlah kecamatan, tapi masih mengikuti payung hukum yang lama di bawah kendali Menteri Dalam Negeri.
“Yang sekarang ini ada di bawah Kemendes, perbedaannya yang kemarin anggota (pengurus) Posyantek bisa dari PNS, tetapi sekarang sudah tidak lagi. Pengisi Posyantek ini dari masyarakat desa semua itu salah satu perbedaannya,” pungkasnya. (gst/sla)