SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 16 November 2018 17:38
WADUWWWWW!!!! Dua Mantan Koruptor Gugat Bupati
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dua mantan koruptor di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengajukan gugatan ke Bupati Kotim Supian Hadi. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya itu dilayangkan karena keputusan pemecatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah divonis bersalah.

Mantan koruptor itu, yakni Riyadi, terpidana kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan servis kendaraan operasional di Dinas Perhubungan Kotim tahun 2015 dan Karyadi, terjerat kasus pungutan liar setelah menerima uang Rp 1,5 juta pengurusan surat tanah dari M Adenan.

”Saat ini masih sidang persiapan. Sidangnya digelar tertutup,” kata Kabag Hukum Setda Kotim Nino Y Andri yang ikut dalam sidang di PTUN Palangka Raya tersebut, Kamis (15/11).

Pemkab Kotim menggandeng pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kotim. Kejari menugaskan Jaksa Lilik Haryadi menghadapi gugatan itu. Proses sidang perkara itu masih mengecek kelengkapan materi gugatan dari pihak penggugat. ”Sidang berikutnya baru digelar secara terbuka," ujar Lilik.

Catatan Radar Sampit, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Karyadi selama 8 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider Rp 1 juta. Riyadi divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

PNS yang melakukan korupsi sebelumnya jadi sorotan secara nasional. Pemerintah pusat menyatakan akan menindak tegas PNS yang terbukti melakukan korupsi. Sesuai temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), total ada 2.357 PNS yang menjadi terpidana korupsi masih bekerja dan menerima gaji dari negara.

Mereka tersebar di berbagai instansi, baik level pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberhentian bagi PNS korup. Dalam surat bernomor 180/6867/SJ tersebut, seluruh PNS yang terbukti menilap uang negara bakal diberhentikan secara tidak hormat.

”(PNS korupi) yang masih mejabat harus segera diberhentikan,” ucap Tjahjo, 13 September lalu.

Menurut Tjahjo, Kemendagri sudah bekerja sama dengan KPK, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN dan RB). Seluruh kementerian dan lembaga tersebut sepakat menyelesaikan masalah PNS koruptor secepat mungkin. Paling lambat Desember.

Selain itu, pemerintah juga memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyampaikan secara langsung data KPK soal PNS korup. Pemerintah perlu menindak tegas mengingat korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang tidak boleh didiamkan. Apalagi jika melibatkan PNS.

Sebagai abdi negara, kata Tjahjo, PNS sepatutnya bertindak tidak curang dengan memakan uang rakyat. Karena itu pula, PNS koruptor tidak layak menerima gaji dari negara.

Di Kalteng, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya akan mengambil tindakan terhadap 55 orang PNS di Kalteng yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi. Sebanyak 55 PNS di lingkup Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota itu, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers