PALANGKA RAYA – Tunggakan pelanggan PLN terhitung sampai November 2018 ini sudah mencapai Rp 889 juta. Masyarakat diminta memperhatikan pembayaran tagihan penggunakan listrik ini. Keterlambatan pembayaran akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
”Keterlambatan pembayaran akan berefek pada PAD, karena di tagihan pelanggan itu ada pajak juga. Apabila pelanggan tidak rutin membayar, berarti kesempatan pemerintah daerah mendapatkan PAD tertunda juga," kata Manager Bidang Pelayanan Pelanggan, PLN Area Palangka Raya, Anwari, Jumat (16/11).
Anwari merinci, tunggakan rayon timur untuk pelanggan umum dengan jumlah 1.449 pelanggan, total tagihan Rp 790 juta. Kemudian rayon barat dengan 209 pelanggan sebesar Rp 99 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 889 juta.
Menurut Anwari, sekitar 9 persen tagihan pelanggan merupakan PAD bagi Palangka Raya. Karenanya, pelanggan diharapkan membayar tagihan secara rutin pada jangka waktu tanggal 1-20 setiap bulannya. Setelah tanggal akan dikenai denda sebesar Rp 3.000 per hari.
”Yang dikhawatirkan jika menunggak pembayaran adalah pemutusan sementara hingga dibongkar atau dicabut listriknya jika menunggak sampai 3 bulan. Jika ingin memasang lagi, harus membayar terlebih dahulu tunggakan sebelumnya," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemutusan di 26 pelanggan. ”Yang kami bongkar pada November ini ada 5 pelanggan untuk wilayah barat dan 21 pelanggan di wilayah timur," ujarnya.
Menurutnya, nilai tunggakan tersebut memang kecil jika dibandingkan jumlah pelanggan PLN. Jumlah pelanggan PLN di Kota Palangka Raya mencapai 83 ribu. Jika ditotal antara rayon timur dan barat, mencapai 116 ribu pelanggan. (agf/ign)