JAKARTA – Pemeriksaan para tersangka tindak pidana korupsi DPRD Kalteng terus bergulir. Setelah mengumpukan sejumlah data fisik dari penggeledahan beberapa lokasi di Jakarta dan Kalteng, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambil sampel suara dari dua tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara tersebut untuk mendukung upaya KPK menelaah bukti komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.
”Sampel suara ini penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis untuk dibandingkan dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
Meski tak merinci bukti-bukti itu berasal dari proses penyadapan, Febri menegaskan, bukti-bukti yang dimaksud berhubungan dengan proses komunikasi yang berhubungan dengan kasus tersebut. ”Tentu saja ini terkait proses komunikasi sehubungan dengan kasus ini (suap, Red),” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Keempatnya yaitu, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah, dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Yakni, Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Para anggota DPRD itu diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. (sla/ign)