SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 November 2018 16:15
Kejari Kotim Sita Harta Koruptor Desa
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya mengembalikan kerugian negara akibat ulah koruptor. Salah satunya dengan menyita harta terpidana korupsi jika tak mampu mengembalikan dana yang diselewengkan.

Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tajung Jorong Ujang dan Ramses Gustika selaku bendahara, divonis bersalah terkait penyelewenangan keuangan desa tahun 2015-2016. Selain penjara, mereka juga wajib mengembalikan kerugian sebesar Rp 805 juta dengan batas waktu selama satu bulan sejak vonis dibacakan.

”Keduanya sudah divonis. Awalnya mereka pikir-pikir, namun sudah menyatakan menerima," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayudatama (26/11).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonis keduanya selama 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti merugikan negara sekitar Rp 874,8 juta. Namun, uang pengganti yang harus dikembalikan hanya sebesar Rp 805 juta.

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam kasus tersebut, Ujang dan Ramses terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Agung mengatakan, seluruh aset  milik Ujang dan Ramses Gustika akan disita. Hal itu untuk mengembalikan kerugikan negara yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya. ”Harta mereka akan dilelang nanti," katanya.

Selain dua terpidana tersebut, kasus itu juga menyeret tersangka lain, yakni Direktur CV Surya Cahaya Mandiri, selaku pelaksana proyek desa tahun anggaran 2016. Proyek itu tidak sesuai rencana anggaran biaya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

CV Surya Cahaya Mandiri  merupakan pelaksana kegiatan peningkatan jalan desa atau latrit dan pembuatan box culvert, serta pembangunan dua gorong-gorong peningkatan jalan desa dan gorong-gorong dengan anggaran sekitar Rp 375 juta. Dalam pelaksanaan proyeknya, ada pengurangan volume pekerjaan. Kerugian akibat tindakan itu sekitar Rp 105,8 juta.

Kasus itu bermula pada 2015 lalu, saat Desa Tanjung Jorong menerima bantuan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBH) dengan total Rp 627,9 juta.

Selanjutnya dilakukan penarikan oleh kepala desa dan bendahara desa pada 28 April 2015 sekitar Rp 151,2 juta, 3 September 2015 sekitar Rp 177,5 juta, 18 Desember 2015 sekitar Rp 23,9 juta, 29 Desember 2015 sekitar Rp 12,3 juta, dan 30 Desember 2015 sekitar Rp 73,06 juta.

Selanjutnya dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semester I sebesar Rp 80,1 juta dan semester II Rp 164,1 juta. Totalnya sekitar Rp 193,7 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada 2016, Desa Tanjung Jorong mendapat dana sekitar Rp 1,371 miliar. Lalu dilakukan penarikan secara bertahap pada 1 Juli 2016 sekitar Rp 101,9 juta, 28 Juli 2016 sekitar Rp 375 juta, 4 Desember 2016 sekitar Rp 178,4 juta, 23 Nopember 2016 sebesar Rp 166 juta, Rp 238,5 juta, dan Rp 14,1 juta.

Dalam laporan pertanggungjawabannya, yakni Rp 101,9 juta, Rp 357 juta, Rp 112,6 juta, Rp 186,8 juta, dan Rp 152,8 juta. Ternyata terdapat kelebihan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan sekitar Rp 315,8 juta. Diduga ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sekitar Rp 337,2 juta. Jika ditotal, kerugian negara sekitar Rp 874,8 juta. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers