PANGKALAN BUN – Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kobar sedang merumuskan kebijakan strategis pangan dan gizi. Rumusan itu kini sedang digodok oleh masing-masing kelompok kerja yang terdiri dari Pokja Bidang Ketersediaan Pangan, Pokja Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dan Pokja Bidang Penganekaragaman dan Mutu Pangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Yuwono, selaku koordinator pokja Dewan Ketahanan Pangan mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara, sampai dengan perseorangan yang tercermin dari cukupnya ketersediaan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
“Dan pokja Dewan Ketahanan Pangan merupakan representasi dari upaya mewujudkan ketahanan pangan tersebut,” ujarnya, Selasa (27/11).
Dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertindak sebagai sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kobar.
“Semoga kelompok kerja yang sudah ada ini dapat menghasilkan solusi rumusan yang nantinya sejalan dengan Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi 2015-2019, yaitu terwujudnya kedaulatan pangan, meningkatnya akses pangan masyarakat, pengembangan pangan lokal dan keamanan pangan, penanganan masalah gizi hingga penguatan kelembagaan pangan,” terangnya.
Sumiyati, Ketua sekretariat Dewan Ketahanan Pangan mengatakan bahwa hasil rumusannya nanti akan disampaikan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan bersama Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten pada awal Desember nanti. (sla)