SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 03 Desember 2018 15:26
Polisi Ringkus Ratusan Budak Narkoba
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean berhasil meringkus tiga pengedar sabu-sabu yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (2/12) dini hari. Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sofiati (36), Juliansyah (34), dan Said Fahry (30).  Tangkapan ini menambah daftar panjang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Hingga November 2018, tercatat sudah 115 kasus narkoba dengan 132 tersangka. 

Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayu Anggoro  mengatakan, penangkapan terhadap Sofiati, Juliansyah, dan Said Fahry berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti dari laporan itu pun, petugas bergegas menuju ke  rumah Sofiati, Jalan Yurni, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.  Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti lima bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal warna bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,54 gram.

”Sebelumnya, Sofiati sempat membuang barang bukti  ke sekitar TKP. Namun sempat dilihat oleh anggota. Kami pun bergegas mengambil barang bukti tersebut,” ungkap Donny.

Selain sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa pipet plastik warna putih, alat isap atau bong, plastik klip kosong serta uang tunai Rp 180 ribu.

”Setelah kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga kemudian menemukan dua tersangka lainnya,” bebernya.

Juliansyah dan Fahry itu pun tak dapat berkutik ketika kepolisian menyergapnya. Dari tangan dua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu.

”Dari tangan tersangka atas nama Juliansyah, kami menemukan satu plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat 4,17 gram. Sedangkan dari tangan Fahry, kami menemukan barang bukti yakni plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat 0,2 gram,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”ketiga tersangka masih kami proses. Namun kesimpulan dari hasil penyelidikan, bahwa ketiga tersangka yang kami amankan merupakan satu jaringan pengedar narkotika di Wilayah Kecamatan Parenggean,” katanya.   

Sementara itu, Polres Kotim berhasil mengungkap 115 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 132 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga November 2018.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, jumlah tersebut hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga November 2018. Barang bukti jenis sabu sebanyak 332 bungkus dengan berat 653,04 gram, carnophen atau zenith sebanyak 31.594 butir, dextro 6.307 butir, ekstasi 30 butir.

Selain narkoba, pihaknya juga berhasil menyita 53 jenis komestik dan ribuan botol minuman keras (miras) oplosan. ”Untuk miras, kami berhasil menyita 14 jeriken dan 6.897 botol miras oplosan,” tambahnya.

Arasi menegaskan, tidak akan ada celah bagi pengendar narkoba di Kotim. Dirinya juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini. ”Kami minta dukungan serta informasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” harapnya. (sir/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers