SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 06 Desember 2018 08:49
Di Palangka Raya, Anak Bermasalah Kini Ada Penjara Khusus
RESMI BEROPERASI: Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya resmi beroperasi.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kementerian Hukum dan HAM Kalteng meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya. Peresmian dilakukan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng Anthonius Matius Ayorbaba, Selasa (4/12) lalu.

LPKA itu berkapasitas 40 narapidana anak dengan lima kamar yang masing-masing diisi delapan narapidana. Seluruh narapidana  anak di Kalteng akan ditempatkan di LPKA Klas II A Palangka Raya. Ada berbagai fasilitas yang disediakan. Mulai dari kamar lebih manusiawi, tempat olahraga, belajar, hingga aktivitas sosial lainnya. Termasuk pendampingan psikolog, guru agama, hingga tenaga pengajar.

Ayorbaba mengatakan, LPKA harus mampu membangun sinergritas bersama instansi penegak hukum sehingga hak-hak anak tidak terlanggar dan bisa dipenuhi. ”LPKA harus meningkatkan disiplin penuh integritas dalam menjalankan tugas. Saya menekankan metode pembinaan dalam hak anak harus dilakukan, sehingga jika bebas nanti bisa jadi anak mandiri dan beradaptasi untuk masa depannya,” ujarnya.

Anthonius mengatakan, seluruh narapidan anak berjumlah 36 orang. Januari mendatang secara bertahap akan dipindahkan ke LPKA. ”Narapidana itu didominasi pelecehan asusila. Ini bukti nyata bahwa Kemenkumham memiliki kepedulian atas hak-hak anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Mubasirudin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung sehingga LPKA dapat berdiri. Saat ini, ada 10 anak yang menghuni LPKA. Dua di antaranya berstatus tahanan.

”Fasilitas tempat tidur masih belum layak. Kalau standarnya itu bertingkat kemudian dilengkapi dengan lemari. Itu semua sudah kita ajukan ke pusat agar mendapat bantuan," kata Mubasirudin.

Dia berharap LPKA bisa menampung narapidana anak sehingga hak-hak anak bisa terpenuhi walaupun dalam menjalankan pidana. ”Ini fasiltasnya memang belum lengkap. Tetapi saya yakin ini akan lebih baik kedepanya,” pungkasnya. (daq/ign) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers