NANGA BULIK – Kantor Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik yang menggunakan bangunan sementara eks aula kantor Bappeda Lamandau akhirnya resmi beroperasional, Rabu (5/12).
"Keberadaan Pengadilan Agama diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin berurusan. Untuk diketahui, Pengadilan Agama ini bukan hanya menangani kasus perceraian, masih banyak fungsi pokok lainnya," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, Hairil Anwar S,Ag.
Hairil menjelaskan Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama.
Diantaranya orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.
"Terima kasih kepada Pemda yang telah meminjampakaikan gedung eks aula Bappeda, mobil dinas, hingga rumah dinas. Juga hibah tanah 1,5 hektare, dan kedepan semoga secepatnya kami bisa pembangunan kantor sendiri," ungkapnya.
Walaupun baru diisi 8 personel, namun pihaknya akan bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lamandau.
Sementara, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat meresmikan kantor Pengadilan Agama ini mengaku merasa bangga, karena instrumen pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat sudah lengkap. Selain Polres dan Kejaksaan, sekarang sudah ada PA (Pengadilan Agama) dan PN (Pengadilan Negeri).
"Kami masih butuh rumah tahanan, sehingga tidak perlu lagi jaksa bolak balik ke Pangkalan Bun, antar jemput terdakwa dari Lapas Pangkalan Bun. Jika semua lengkap, maka pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal," harapnya.
Dituturkannya bahwa Pemda telah memfasilitasi pinjam pakai gedung, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Karena, selama ini masyarakat yang mencari keadilan harus ke Pangkalan Bun, jika akan sidang, menghabiskan waktu, biaya dan tenaga.
"Hal ini harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Lamandau saat ini sudah memiliki PA dan PN. Pak Camat bisa menyampaikan kepada masyarakat ketika ada agenda pertemuan," ujarnya. (mex/fm)