PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Obat dan Makanan Kotawaringin Barat sita ratusan jenis obat dan jamu ilegal serta kosmetik palsu. Sekitar 149 jenis barang tanpa izin edar dan abal-abal itu didapat dari hasil operasi di Pangkalan Bun dan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng beberapa hari lalu. Dalam operasi itu BPOM menggandeng Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kobar.
“Kita operasi selama dua hari, tanggal 3 dan 4 Desember kemarin, inilah hasilnya ada 1.152 pieces (biji), jika diuangkan bernilai total sekitar Rp 50 Juta,” ungkap Kepala Kantor BPOM Kobar Kodon Tarigan, Rabu (5/12).
Menurutnya obat dan jamu serta kosmetik itu selain ilegal, ada juga yang palsu. Kemudian ditemukan juga yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Produk yang dipalsukan sebagian besar adalah merk ternama seperti Garnier Whitening Cream, Citra Day dan Night Cream, Pond's white. Selanjutnya ada juga jamu kemasan madu klanceng dan masih banyak lainnya.
Operasi ini merupakan instruksi dari pusat dan secara serentak digelar di seluruh Indonesia. “Operasi ini akan terus berlanjut tidak hanya menyasar warung-warung saja tetapi akan ke distributor juga sehingga tidak ada lagi konsumen yang tertipu dengan produk palsu dan juga tidak membuat produsen aslinya merugi karena produk tiruan yang tidak jelas itu,” jelasnya.
Menurut Tarigan dari pengakuan pemilik toko dan warung yang terjaring razia, mereka mendapat barang-barang tersebut dari para sales lepas. Karena kemasan yang mirip dengan yang asli maka produk yang dipalsukan itu sulit dideteksi.
“Untuk itu para pemilik toko atau distributor harus waspada agar benar-benar teliti sebelum membeli. Hasil temuan ini sementara diamankan dan nanti dikembalikan kepada pemilik untuk dimusnahkan,” terangnya.
Untuk sementara pihaknya masih terus melakukan pembinaan kepada para pedagang supaya tidak sembarangan lagi membeli produk untuk dijual ke konsumen. “Untuk penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian juga masih belum melakukannya. Tetapi kedepan tidak menutup kemungkinan akan sampai pada proses hukum,” katanya.
Dari temuan tersebut kepada pemilik warung dan toko sementara diberikan surat peringatan dan pernyataan agar meneliti ketika melakukan pembelian serta tidak mudah terkena bujuk rayu.
“Kepada masyarakat yang ingin mengecek sendiri sebuah produk bisa mendownload aplikasi Badan POM melakukan cek klik. Aplikasi itu bisa di download di play store ponsel android,” imbaunya. (sam/sla)