PANGKALAN BUN – Keberadaan pramuwisata dalam industri pariwisata sangat dibutuhkan. Oleh karena itu sebagai profesi yang menyuguhkan sebuah jasa, para pemandu wisata diharuskan memiliki lisensi.
“Pramuwisata adalah suatu profesi yang banyak melayani orang, perlu dibekali pemahaman dan sikap profesi yang mantap serta meyakinkan terkait tugasnya,” ujar Wahyudi, Kepala Dinas Pariwisata Kobar, Kamis (6/12)
Untuk meningkatkan kapasitas para pemandu, lanjutnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Kobar telah menggelar pelatihan lisensi pramuwisata untuk mendapatkan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
“Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati Kobar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pramuwisata dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata,” terangnya.
Wahyudi mengungkapkan bahwa dalam pelatihan itu para peserta juga mendapatkan materi berharga dari Ketua Umum DPP HPI Pusat Sang Putu Subaya yang merupakan praktisi kepemanduan wisata nasional. “Siapa itu pramuwisata, teknik guiding, dan panduan kerja pramuwisata dibahas secara luas, dilanjutkan dengan diskusi interaktif hingga selesainya acara kegiatan,” pungkasnya. (sla)