KUALA KAPUAS – UD (25), pemuda asal Desa Sak Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Kapuas Barat lantaran membawa sanjata tajam (sajam) jenis parang, Rabu (5/12) dini hari.
UD ditangkap polisi berawal dari adanya laporan warga saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melakukan patroli di sekitar penyeberangan kapal feri Mandomai - Kota Kapuas.
"Anggota patroli mendapat laporan dari warga, ada seorang yang membawa sajam, ketika anggota ke tempat pria itu, melihat gerak-gerik mencurigakan dan langsung lakukan pemeriksaan terhadap UD," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Arif Miftahul Huda, Kamis (6/12) siang.
Afit menyebutkan UD membawa sajam jenis parang dengan panjang sekitar 41 cm yang diselipkan di bagian depan perut, tertutup jaket pelaku.
"Ketika diperiksa indentitasnya, terus digeledah, ternyata ada parang di balik baju pelaku, tertutup jaket, anggota langsung melakukan tindakan mengamankan pelaku," terangnya.
"Selesai kami amankan di TKP, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Pelaku kami kenakan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (der/fm)