SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 09:02
Truk Batu Bara Terguling, Lah Sopirnya Malah Kabur
TERGULING - Truk angkutan batu bara yang mengalami laka tunggal di jalan Ampah -Tamiang Layang, tepatnya di Desa Tampa Kecamatan Paku.(istimewa)

TAMIANG LAYANG- Truk  berisi angkutan  batu bara terbalik di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang, Jumat (7/12). Akibat insiden kecelakaan tunggal ini,  membuat kemacetan panjang, dan diketahui sopir truk kabur sesaat setelah kejadian di jalan negara wilayah Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tersebut.

 Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Truk warna hijau dengan nomor Polisi DA 9260 BC dengan bermuatan batu bara. Diketahui,  armada tersebut bekerja PT Batu Bara Kalimantan (BBK),  dan ketika itu melaju dari arah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Sesampainya di tempat kejadian Perkara (TKP),  diduga supir yang lalai dalam mengemudi sehingga truk tersebut oleng ke sebelah kiri dan terbalik di tengah. Posisinya pun menghalangi jalan,  serta batu bara yang diangkut berhamburan di jalan.

"Truk dengan keadaan laju, tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah jalan,"ungkap, Adi salah satu warga Desa Tampa, Kecamatan Paku kepada koran ini.

Ditambahkan Adi, bahwa dalam insiden laka tunggal itu  tidak ada memakan korban jiwa dan diketahui supir truk kabur meninggalkan  lokasi tersebut. Kemudian  warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut, turut membantu aparat kepolisian untuk menyingkirkan batu bara yang berhamburan di jalan.

Sekedar diketahui, padahal peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan,  telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.(apr/gus)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers