SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 10:04
Tahun Depan Kalteng Bebas Pasung
ilustrasi.(net)

PALANGKA RAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan sinergi kabupaten dan kota dalam menjalankan program bebas pasung 2019.

Hal ini, dikarenakan pada tahun depan tidak ada lagi orang dengan gangguan jiwa atau kecacatan mendapat perlakuan tidak manusiawi atau pemasungan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Nonsihai menyebutkan, bebas pasung 2019 ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial yang menegaskan bahwa pemasungan merupakan tindakan merampas kebebasan dan hak asasi seseorang termasuk hak untuk medapatkan pelayanan kesehatan.

“Semua kabupaten harus merespons program ini (bebas pasung, Red), kita berharap di Kalteng tidak ada orang dengan gangguan jiwa dipasung,” katanya, kemarin.

Apapun alasannya, pemasungan adalah tindakan yang salah untuk menangani orang dengan gangguan jiwa. Menurutnya, di Kalteng sudah ada instansi kesehatan yang bisa memberikan penanganan bagi mereka yang menderita gangguan jiwa, seperti Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei yang ada di Kota Palangka Raya.

“Kadang-kadang itu di pelosok masih ada (pemasungan, Red). Biasanya itu terjadi karena ketidaktahuan keluarga ataupun lingkungannya, bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak boleh dipasung, tapi ditangani,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota harus menyikapi hal tersebut dengan memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa.

Selain rehabilitasi melalui rumah sakit jiwa, penanganan juga dilakukan melalui Panti Sosial Bina Laras Pambelum apabila penderita dinyatakan sembuh namun belum siap kembali ke tengah masyarakat.

“Karena di panti itu ada dokter, fisikolog dan bidang lainnya. Tujuannya memberikan penguatan mental pascakeluarga dari rumah sakit jiwa. Ini dilakukan supaya gangguan jiwanya tidak kambuh lagi setelah kembali ke keluarganya,” tuturnya.

Nonsihai menambahkan, penanganan yang dilakukan melalui panti sosial sepehunya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sedangkan untuk rehabilitasi melalui rumah sakit jiwa bisa ditangani melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal inilah yang harus diketahui oleh masyarakat agar mereka yang memiliki keluarga dengan gangguan jiwa tidak melakukan pemasungan. Mengingat program secara nasional dilakukan oleh kabupaten dan kota, maka dari harapkan pemerintah setempat bisa mengambil langkah.

“Penyuluhan, penguatan untuk masyarakat agar bisa memahami semua itu. Jadi, kami terus koordinasikan ini dengan kabupaten dan kota,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers