KUALA KAPUAS - Memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar upacara sebelum turun ke jalan membagikan stiker kepada pengendara, Senin (10/12) pagi.
"Memperingati Hari Anti Korupsi, semoga dapat menyadarkan kita semua untuk tidak melakukan korupsi," kata Kepala Kejari Kapuas Komaidi.
Komaidi juga menuturkan bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisai untuk pencegahan korupsi di Kota air Kuala Kapuas, dengan harapan dapat membantu pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
"Kami selalu mengingatkan agar dapat menjalankan pembangunan tanpa menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan negara dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kapuas Muladi menambahkan pada tahun 2018, telah melakukan penuntutan sebanyak empat perkara dan lima perkara dalam penyelidikan pihaknya.
"Empat perkara merupakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyelamatan kerugian dari Tipikor Rp165 juta dan denda Rp100 juta. Sedangkan TPPU uang, sita rumah dan mobil," sebutnya.
Dengan pengungkapan tersebut, kata Muladi, Kejari Kapuas mendapat capaian prestasi terbaik. (der/fm)