SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 11 Desember 2018 10:47
Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Launching OSS
LAUNCHING: Bupati Batara dan jajaran pejabat lingkup pemkab meninjau pelayanan DPMPTSP.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara (Batara) meluncurkan aplikasi perizinan dan nonperizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Kegiatan itu dihadiri Bupati Batara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto P Putra, Sekda Batara H Janinal Abidin, dan undangan lainnya, Senin (10/12).

”Peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern,” kata Nadalsyah.

Salah satunya  yang paling signifikan, lanjut dia, adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi. Melalui OSS juga pemerintah pusat dan daerah, menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.

”Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi  pemangku kepentingan perizinan guna meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Batara, dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, transparan, serta pasti dan bertujuan sebagai  sarana pembelajaran masyarakat dalam rangka peningkatan wawasan, pengetahuan tentang perizinan, sehingga masyarakat dan dunia usaha sadar mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu ditata agar menjadi pendukung, bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, dan persaingan global.

”Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” tandasnya. (viv/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:16

Pemkab, Polres, dan Kodim Teken NPHD Pilkada

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan…

Jumat, 19 April 2024 11:13

Pj Bupati Hadiri Panen Raya Padi

SUKAMARA - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Jaya Desa Sungai…

Jumat, 19 April 2024 11:12

Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

NANGA BULIK-  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program…

Kamis, 18 April 2024 14:00

Belum Ada Lonjakan Pemohon Kartu Kuning

SUKAMARA – Jumlah permohonan kartu pencari kerja (AK-1) pada pelayanan…

Kamis, 18 April 2024 14:00

MPP akan Dipindah ke Lantai Dua Pasar Induk

NANGA BULIK- Salah satu keluhan para pedagang Pasar Induk Nanga…

Rabu, 17 April 2024 10:15

Pj Bupati akan Evaluasi Absensi Pegawai

SUKAMARA - Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor akan mengevaluasi tingkat kehadiran…

Rabu, 17 April 2024 10:14

Masuk Kerja Langsung Gelar Apel Gabungan

NANGA BULIK - Hari pertama masuk kerja, Pemkab Lamandau langsung…

Selasa, 16 April 2024 13:00

Petugas Teropong Penghuni Lapas dari Menara

SUKAMARA - Upaya menjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara,…

Selasa, 16 April 2024 12:59

Pj Bupati Lamandau Tinjau Pos Operasi Ketupat

NANGA BULIK – Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani dan Kapolres…

Senin, 15 April 2024 12:57

Rekreasi Susur Sungai Jelai Membelah Kalteng-Kalbar

SUKAMARA – Sungai Jelai menjadi batas wilayah administrasi antara Kalimantan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers