PANGKALAN BUN - PT Kapuas Prima Coal, Tbk sosialisasikan pemasangan tanda batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada warga Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, di Hotel Alibaba Pangkalan Bun, Selasa (11/12).
Direktur Operasional PT KPC Tbk Padli Noor melalui Kepala Teknik Tambang PT KPC Tri Eko Arimunanto menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menegaskan bahwa areal PT KPC ada yang masuk wilayah Desa Bintang Mengalih. Kemudian pihak perusahaan menyampaikan pemasangan tanda batas patok IUP PT KPC yang ada di Desa tersebut.
“Jadi semua IUP yang berbatasan dengan IUP perusahaan lain wajib untuk dipasang tanda batas,” ujar Eko.
Izin Usaha Pertambangan PT KPC luasannya mencapai 3.469 hektare dan berdampingan langsung dengan IUP perusahaan lain dengan luasan 2.100 hektare, sehingga wajib dipasang tanda batas.
“Untuk keterlibatan masyarakat itu sendiri, karena tanda batas yang akan kita pasang masuk wilayah Desa Bintang Mengalih, dan kita tidak mau terjadi konflik. Kita tidak ingin dianggap masuk lahan orang, jadi kita adakan sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita akan adakan kegiatan yakni pemasangan patok tanda batas saja,” jelas Eko.
Ada sekitar delapan titik patok yang akan dipasang, dan rencananya akan ada revisi bila terjadi penambahan, karena masukan dari dinas terkait bahwa titik yang harus dipasang adalah tiap sudut, sementara yang dipersentasikan hanya bersinggungan dengan IUP sebelahnya.
“Pelaksanaan pemasangan tanda batas patok IUP rencananya akan dilaksanakan awal tahun 2019,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang PT KPC M Nurdin juga memberikan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2018 senilai Rp 25 juta. Bantuan dana itu didonasikan untuk pembangunan Mushola Nurul Iman, Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. (jok/soc/sla)