SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 13 Desember 2018 12:08
Pemkab Kotim Terapkan Setoran Retribusi Sistem Zonasi
SOSIALISASI: Paparan para narasumber lintas SOPD Pemkab Kotim, mengenai penerapan mekanisme penyetoran retribusi, kemarin.( RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim)  merespon keluhan pihak kecamatan, mengenai setoran wajib uang retribusi setiap hari atau dalam 1x24 jam. Menyikapi itu, turun kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan, dengan zonasi tertentu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere menjelaskan, tujuan Perbup ini utamanya adalah memberi perlindungan hukum kepada petugas yang melakukan pungutan retribusi di kecamatan.

”Selama ini BPK atau penegak hukum berpegang pada aturan yang mewajibkan setor ke kas daerah dalam waktu  1x24 jam. Padahal hal itu sangat tidak memungkinkan bagi yang lokasinya jauh,"tegasnya.

Johny menguraikan, dalam kebijakan ini Pemkab Kotim membuat empat zonasi,  dengan tenggat waktu setoran retribusi berbeda-beda. Pertimbangannya adalah, kondisi geografis dan akses transportasi ke masing-masing zona. Pertama, untuk zona I meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut.

Ditambahkannya, tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah 1x24 jam,  karena mudah menyetor retribusi ke kas daerah melalui  layanan Bank Kalteng di sekitarnya.

Kemudian lanjut Johny,  zona II meliputi Kecamatan Cempaga, Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara. Tenggat waktu penyetoran di zona ini adalah paling lambat tujuh hari kerja setelah retribusi diterima. Zona III meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Antang Kalang. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 15 hari kerja, terhitung setelah retribusi diterima.

Sedangkan Zona IV meliputi Kecamatan Bukit Santuai yang lokasinya sangat jauh dan tidak ada kantor Bank Kalteng. Tenggat waktu penyetoran di zona ini paling lambat 20 hari kerja setelah retribusi diterima.

"Jadi masukan itu akan menjadi bahan kami dalam melakukan revisi. Jadi nanti mungkin bisa saja zonanya bertambah, karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kendala transportasi. Karena ini adalah produk kami, dan saya sudah berjanji melakukan revisi paling tidak Januari 2019," papar Johny.

Dijelaskannya pula, peraturan bupati ini merupakan terobosan yang menurutnya baru pertama kali ada di Kalimantan Tengah. Johny mengakui, hal ini sering dianggap sepele, padahal sangat penting bagi aparatur di kawasan pelosok.

Ditambahkannya, sudah pernah terjadi keterlambatan penyetoran retribusi daerah, dan dianggap temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kendati keterlambatan itu murni karena kendala geografis dan transportasi.

"Terkait rencana revisi, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat, apakah itu bisa, karena jangan sampai juga terlalu lama dan malah uangnya terpakai. Kami akan mengakomodir semua harapan aparatur sesuai kondisi di lapangan," pungkas Johny. (ang/gus)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers