SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 13 Desember 2018 14:47
DLH Kotim Dituding Melanggar HAM
PEMBONGKARAN: Petugas gabungan membongkar bangunan yang berdiri di kawasan Kebun Raya Sampit, Senin (10/12).(DLH KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus penggusuran rumah warga di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berbuntut panjang. Warga menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim melanggar hak asasi manusia karena membongkar rumah warga yang diklaim memiliki legalitas.

Warga yang rumahnya dibongkar, Ilu Jawas, tak puas hanya melaporkan Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol ke Polres Kotim. Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, warga juga akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

”Kami sudah siapkan laporan untuk berangkat ke Komnas HAM. Kami akan laporkan itu, karena sudah termasuk pelanggaran hak asasi,” tegas Mahdianur, Rabu (12/12).

Mahdianur menuturkan, pernyatan Sanggul yang menyatakan kediaman kliennya berada di di areal Kebun Raya Sampit, Jalan Jenderal Sudirman Km 31 Sampit-Pangkalan Bun, sangat keliru. Rumah warga berdiri di areal tanah yang legalitasnya jelas. Terutama dari posisi objek tanah tersebut.

”(Rumah) itu berada di km 32 bukan km 31. Itu yang harus diketahui," tegas Mahdianur.

Mahdianur menyesalkan pembongkaran rumah dilakukan tanpa surat atau dokumen yang jelas. Menurutnya, Pemkab Kotim mempertontonkan cara yang tidak benar kepada masyarakatnya sendiri. Sebab, jika paham dengan hukum, harusnya eksekusi dilakukan pengadilan.

”Bukan Kepala DLH yang melakukan eksekusi. Itu bukan kewenangan dia. Dia melampaui kewenangannya," ujar Mahdianur.

Meskipun tanah itu memang areal milik Pemkab Kotim, lanjut Mahdianur, bukan dengan cara pembongkaran paksa. Ada jalur hukum yang harus dilalui. ”Jangan main gusur seperti itu. Kalau (Pemkab Kotim) merasa memiliki (lahan itu), silakan gugat," tandasnya.

Sementara itu, Ilu Jawas mengatakan, pihaknya memiliki surat kepemilikan terkait lahan tersebut dan dibuat jauh sebelum eksekusi dilakukan Senin (10/12) lalu. Dia keberatan karena menilai lahan itu tak masuk areal milik Pemkab Kotim.

”Kawasan yang disebut hutan lindung kan dari kilometer 29, 30, dan 31. Kenapa yang di kilometer 32 malah dieksekusi,” ujarnya.

Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol sebelumnya mengatakan, luasan Kebun Raya Sampit mencapai 607 hektare. Tanah yang diklaim milik masyarakat seluas 20 hektare. Pihaknya hanya melakukan penertiban aset pemerintah agar pembangunan di kawasan tersebut berjalan.

”Sebelum Kebun Raya Sampit dibangun, memang ada sekitar 30 warga yang meminjam tanah tersebut untuk berkebun dan menanam sayur. Namun, setelah kami sampaikan bahwa lahan tersebut ingin dibangun Kebun Raya, mereka langsung pindah,” kata Sanggul.

Sanggul menegaskan, pihaknya telah memberikan surat teguran pada warga di lokasi tersebut. Teguran diberikan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan. ”Bahkan, pada Rabu pekan lalu sudah kami datangi, namun yang bersangkutan tetap tidak ingin membongkar bangunan di atas tanah tersebut,” ujar Sanggul. (ang/sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers