PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian lagi-lagi meringkus oknum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat sabu. Pelaku yang dibekuk adalah Muhammad Suprapto (41), petugas Lapas Kelas III Sukamara. Sat Narkoba Polres setempat menangkapnya bersama Shelly Feronica (25).
Keduanya diciduk bersama barang bukti di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Desa Karta Mulya, Sukamara, Rabu (12/12), sekitar pukul 20.30 WIB. Dari mereka diamankan dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,00 gram dan 0,52 gram, 41 bungkus plastik klip, kotak bekas make up, timbangan digital, bong, pipet, ponsel, korek api, dan empat sedotan plastik.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba. Shelly berprofesi sebagai IRT dan Suprapto oknum ASN yang bertugas di Lapas Sukamara.
”Keduanya ditangkap dan sudah diproses. Mereka merupakan TO (target operasi, Red) kami,” ujarnya, Kamis (13/12).
Perwira Menengah Polri ini menuturkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sulistiyono menuturkan, sebelum penangkapan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Ada seorang laki-laki dan perempuan akan datang ke Sukamara menggunakan mobil hitam. Dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui sehari sebelumnya pelaku dari Sukamara ingin berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan sepeda motor. Namun kendaraan yang digunakan rusak sehingga mereka menyewa mobil.
Penyelidikan kembali dilakukan anggota di sekitar Desa Karta Mulya. Setelah lama menunggu pada malam harinya, personel melihat mobil yang dicurigai melintas. Lalu, pengejaran dilakukan dan berhasil memberhentikan mobil di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kata Sulistiyono. Sesuai prosedur kepolisian dilakukan pemeriksaan hingga berhasil ditemukan dua paket sabu. Narkotika itu ditemukan di atas kursi penumpang bagian depan, samping kiri sopir. Saat diinterogasi mengakui barang itu milik mereka dan dilakukan penangkapan.
”Sabu tepatnya ditemukan di bawah paha sebelah kanan. Dengan barbuk itu, keduanya dibawa ke Polres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan,” pungkasnya. (daq/ign)