SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 17 Desember 2018 10:45
CATAT!!! Natal, RSUD Tak Ada Cuti Bersama
Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit tetap melayani saat libur Natal dan Tahun.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT -  Libur Natal dan Tahun Baru yang tinggal satu pekan lagi tak mempengaruhi layanan di RSUD dr Murjani Sampit. Rumah sakit tetap melayani dengan maksimal meskipun memasuki masa liburan.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani Ari Wiajayanto mengatakan, sudah sejak Lebaran lalu penerapan cuti bersama tidak diberlakukan. Pelayanan rawat inap dan ruang IGD tetap buka.

”Meskipun instansi lain menerapkan cuti bersama pada Natal dan tahun baru, tetapi untuk pegawai RSUD dari tingkat manajemen sampai tingkat terbawah tetap masuk seperti biasanya dan hanya libur pada hari H saja,” kata Ari Wijayanto, Sabtu (15/12).

Pada hari nasional maupun tanggal merah, ruang pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) dan rawat inap di RSUD Murjani tetap buka dan melayani selama 24 jam dan dokter juga selalu dalam keadaan siaga. “Tetapi, untuk pelayanan poliklinik dan pelayanan administrasi tutup pada hari H,” katanya.

Begitu pula surat keputusan Bupati Kotim yang menetapkan libur bersama dalam rangka pilkades serantak 2018 di Kotim, Direktur RSUD dr Murjani langsung mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti keputusan Bupati Kotim bahwa untuk seluruh pegawai di RSUD dr Murjani Sampit tetap melaksanakan tugas seperti biasanya.

“Pada tanggal 15 Desember saat pilkades serantak, kami juga tidak ada libur dan tetap bekerja seperti biasanya,” ujarnya.

Ari menuturkan, selama cuti bersama tidak ada yang boleh mengambil cuti. Baik itu, dari jajaran manajemen hingga jajaran fungsional, baik PNS maupun pegawai kontrak, tidak ada yang boleh mengambil cuti pada saat cuti bersama.

“Jika ada yang mengambil cuti, tidak akan disetujui dan dianggap ilegal dan jika ada yang mengajukan cuti, tidak boleh dirapel atau mengambil cuti secara bersamaan,” ujarnya.

Cuti baru bisa diambil pada bulan berikutnya di luar hari besar maupun hari nasional dan pegawai yang mengambil cuti harus ada pelimpahan tugas dan harus ada dokter penggantinya.

“Siapapun yang mengambil cuti diperbolehkan setelah melewati hari besar maupun hari nasional sehingga pelayanan rumah sakit  tetap jalan,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Pelayanan Medik di RSUD dr Murjani Yulia Noviany mengatakan, cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai tetap dan tidak berlaku pada pegawai kontrak. ”Kalau cuti tahunan baru pegawai kontrak bisa dapat cuti,” jelasnya.

Yulia menyampaikan, sejak Per Januari 2018 Pemkab Kotim telah memberikan tambahan insentif pada dokter spesialis dari Rp 15 juta menjadi Rp 30 juta per bulan.

”Kami harapkan dengan adanya tambahan insentif, bisa meningkatkan motivasi dan kinerja para dokter spesialis dalam melayani masyarakat Kotim. Selain itu, kami juga belajar dari pengalaman sebelumnya, sehingga RSUD dr Murjani berkomitmen untuk tetap bekerja melayani masyarakat meskipun pada cuti bersama,” katanya.

Menurutnya, pemberian tambahan insentif bagi para dokter spesialis bukan tanpa alasan. Hal itu karena melihat jumlah rasio jumlah kunjungan pasien yang terus meningkat dibandingkan ketersediaan dokter spesialis yang terbatas, sehingga membuat pelayanan tidak berjalan sesuai harapkan. (hgn/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers