PANGKALAN BUN - Tim Yustisi memasang spanduk peringatan bagi wajib pajak sarang burung walet di sejumlah lokasi yang ada di Kota Pangkalan Bun, Kumai, dan 13 desa lainnya di Kabupaten Kobar, Selasa (18/12).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Molta Dena mengatakan, Tim Yustisi sebenarnya sudah sejak bulan Juli telah menyampaikan dan memasang stiker peringatan serta surat peringatan hingga ke tiga kalinya. Namun sejumlah pemilik bangunan sarang burung walet masih belum ada yang kooperatif untuk membayar pajak usaha mereka.
“Sesuai dengan jadwal Tim Yustisi, bagi yang tidak kooperatif gedung sarang burung walet dipasang spanduk untuk memperingatkan kepada memilik segera membayar pajak hingga 31 Desember 2018,” ujar Molta, Selasa (18/12)
Menurutnya kegiatan operasi seperti ini mengadopsi daerah lain seperti Kota Semarang dan Kota Surabaya yang telah melakukan langkah-langkah dengan membentuk tim yang mengingatkan kepada para wajib pajak yang belum sadar atau lupa membayar kewajiban mereka.
Dalam Kota Pangkalan Bun dan Kumai serta 13 desa lainnnya, tidak semua gedung sarang burung walet dipasang spanduk. “Intinya tidak semua dipasang spanduk, dengan dipasangnya spanduk itu yang punya gedung lain juga akan ikut membaca,” tandasnya.
Tim Yustisi akan berakhir tanggal 31 Desember 2018, kemudian untuk penyegelan gedung sarang burung walet perlu tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para ahli hukum.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak gedung sarang burung walet di tahun 2018 ini ditarget sebanyak Rp 5 miliar, sedangkan hingga saat ini baru masuk Rp 1,078 miliar atau hanya 21,5 persen.
“Kita sangat kesulitan untuk bisa bertemu dan mendapatkan data langsung mengenai produksi mereka, karena sesuai dengan Perda maka 10 persen dari nilai hasil jual itulah yang kita terima,” ungkapnya.
Dengan rendahnya pembayaran wajib pajak sarang burung walet, pihaknya akan mengevaluasi sistem Tim Yustisi yang ada saat ini. “Mungkin dari Tim Yustisi ini masih ada kelemahan dan kekurangan, dan kita sebenarnya berharap walet ini memiliki asosiasi baru,“ pungkasnya. (jok/sla)