PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat restui kesiapan pemerintah desa yang akan menerbitan SKT lahan eks plasma karet PTPN XIII kebun Kumai. Hal itu diungkapkan Plt Camat Pangkalan Banteng Edi Faganti menanggapi masalah sengkarut legalitas 251 bidang lahan yang telah puluhan tahun ditempati dan digarap oleh warga eks Transmigrasi Pirsus itu.
“Beberapa hari lalu tujuh kepala desa eks transpir kita kumpulkan. Dan kita carikan solusi bersama agar masalah legalitas lahan ini bisa segera teratasi. Salah satunya dengan mengeluarkan SKT untuk tanah-tanah yang diberikan kepada warga saat masa Transmigrasi dahulu yang berupa plasma dan sampai saat ini sertifikat tanahnya masih misterius,” kata Edi, Rabu (19/12).
Solusi penerbitan SKT tersebut menurutnya selain memberikan rasa aman dan ketenteraman, juga akan menjadi salah satu jaminan kepemilikan lahan tersebut. Lahan-lahan yang dimaksud meliputi lahan pekarangan, lahan untuk pangan, dan juga lahan perkebunan.
“Saat ini secara fakta dilapangan, lahan itu ditempati, digarap, dan hasilnya dinikmati oleh masyarakat. Sudah lebih dari 20 tahun atau bahkan 25 tahun lebih, namun sampai saat ini 251 bidang lahan itu belum ada sertifikat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya SKT itu maka masyarakat yang rata-rata petani karet bisa menjaminkan lahannya ke perbankan ketika membutuhkan tambahan modal usaha ataupun kebutuhan keuangan lainnya.
“Selama ini perbankan percaya saja kalau lahan-lahan itu milik masyarakat, namun tetap saja mereka tidak bisa membantu karena tidak adanya bukti hitam diatas putih atas kepemilikan lahan tersebut,” tandasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Edi, bila tanpa adanya legalitas kepemilikan dikhawatirkan di masa mendatang akan muncul aksi klaim lahan besar-besaran. “Hal itu berpotensi terjadi ketika pemilik pertama atau penerima lahan pertama (saat masa transmigrasi) mewariskannya kepada anak cucu mereka, bisa jadi masalah sosial yang tidak kecil ini. Oleh karena itu dengan SKT ini kita ingin membantu sekaligus melindungi masyarakat,” katanya.
Penelusuran Radar Pangkalan Bun 251 bidang lahan itu tersebar di Desa Kebun Agung, Arga Mulya, Sidomulyo, Sungai Kuning, Marga Mulya, Sungai Hijau, dan Desa Sungai Bengkuang. (sla)