SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 20 Desember 2018 21:33
DPO Penyelewengan BBM, Diduga Lari ke Kotim
DPO Kejari Gumas Ahmadi alias Amad bin Solkan

KUALA KURUN – Ahmadi alias Amad bin Solkan (33), terdakwa dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Saat ini, telah dikeluarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan terdakwa nomor B-736/Q.2.10.7/Euh.2/08/2018.

”Penetapan DPO ini karena tidak ada itikad baik dari terdakwa terhadap proses hukum yang dijalaninya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gumas Koswara melalui Kasi Intel Hendry Elenmoris Tewernussa kepada Radar Sampit, Selasa (18/12) sore.

Dugaan tindak pidana dengan nomor print : 169/Q.2.10.7/Euh.2/05/2015 pada 20 Mei 2015 tersebut, bermula ketika terdakwa dengan sengaja mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), tanpa dilengkapi dengan surat izin pengangkutan dari pejabat yang berwenang. Kasus ini pun diproses dan sampai ke tahap pelimpahan, artinya masuk dalam proses persidangan di pengadilan.

”Ketika sidang pertama, terdakwa tidak menghadiri persidangan, sehingga jaksa penuntut umum pun melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, dan yang terakhir pemanggilan paksa, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya DPO tersebut, kata dia, diharapkan terhadap terdakwa agar segera melapor ke Kejari Gumas. Akan tetapi, apabila tidak melapor, maka akan dilakukan proses persidangan dengan in absensi. Artinya proses persidangan tetap berjalan tanpa adanya kehadiran terdakwa.

”Kami juga telah menyerahkan surat DPO ini kepada pihak kepolisian, untuk segara dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa, yang berdasarkan informasi melarikan diri ke wilayah Kotawaringin Timur (Kotim),” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Dedy Franky mengatakan, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan pasal 53 huruf b Junto pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidananya empat tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

”Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana, ancaman pidana tertentu yang bisa dilakukan penahanan adalah diatas lima tahun kurungan penjara. Karena ancaman pidana terhadap terdakwa dibawah lima tahun, sehingga ketika proses penuntutan, tidak bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya. (arm/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers