SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 Desember 2018 15:52
Tuan Takur Dipenjara 2 Tahun
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, selama dua tahun penjara. Tuan takur tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

”Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa dalam kasus program IP4T dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Lilik Haryadi, Kamis (20/12 ).

Vonis Jamaludin lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dipenjara dua tahun, Jamaludin juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan.

Dalam vonisnya, hakim sependapat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jamaludin dianggap bersalah setelah menerbitkan peta bidang melalui program IP4T secara tidak prosedural saat menjabat sebagai Kepala BPN Kotim.

Hukuman Jamaludin dipastikan bertambah. Pasalnya, selain kasus tersebut, sang tuan takur masih menghadapi dua kasus lagi, yakni kasus dugaan tipikor dalam penerbitan sertifikat tanah Dinas Pendidikan Kotim dan kasus tindak pidana pencucian uang.

Selain Jamaludin, lanjut Lilik, hakim memvonis Darmawi, mantan anak buah Jamaludin satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subider tiga bulan kurungan.

Menurut Lilik, mantam petugas ukur BPN Kotim itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Darmawi terlibat dalam masalah itu setelah ia ditugaskan Jamaludin turun mengukur lahan yang jadi lokasi program IP4T di wilayah lingkar utara Sampit. Padahal, nama Darmawi tidak masuk dalam surat keputusan (SK) penugasan dalam program yang bergulir tahun 2014 itu.

”Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti dalam perkara itu dikembalikan ke kantor BPN Kotim. Dia juga dibebankan bayar biaya perkara Rp 5.000,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers