SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Desember 2018 17:12
Empat Daerah Ini Paling Rawan Kecurangan
PAPARAN: Jajaran Bawaslu Kalteng siap melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Bumi Tambun Bungai.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng melakukan pemetaan terhdap daerah rawan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun depan. Ada empat daerah yang dinilai paling rawan terjadi, yakni Palangka Raya, Kapuas, Murung Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Empat daerah itu yang potensinya besar, karena kecurangan bisa dalam proses pemilihannya dan penambahkan suara yang aneh,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (20/12).

Satriadi menegaskan, pihaknya siap melakukan pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. ”Kami akan membentuk pengawas PPS. Saksi partai nanti kami yang melatih untuk meminimalisir kecurangan di TPS dan lainnya,” katanya.

Satriadi menuturkan, pihaknya telah membentuk kampung pengawasan partisipasi. Bawaslu mengajak peserta menghindari kampanye negatif berupa sara, hujatan, hinaan, dan menyebarkan berita hoax.

”Kami juga minta pemerintah mempercepat proses perekaman KTP-el, karena prinsip kami, masyarakat yang memenuhi syarat harus bisa memilih,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Edi Winarno mengatakan, sampai Desember ini, Bawaslu se-Kalteng menangani satu laporan dan tiga temuan. ”Kasus temuan yang ditangani, dugaan pelanggaran ASN yang menyebarkan kelender caleg dan sudah ditangani untuk rekomendaai ke KPU provinsi agar diberikan peringatan dan menarik bahan kampanye,” katanya.

Sementara itu, terkait sengketa pemilu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rudyanti Doruthea Tobing mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Ada enam permohonan sengketa yang ditangani. Lima permohonan ditolak dan diproses lebih lanjut.

”Jika ada caleg yang dirugikan, boleh mengadu asalkan melalui partai politik dan permohonan harus dilakukan tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU. Kami menangani sengketa proses, sedangkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Rudyanti mengatakan, sengketa pemilu harus melalui Bawaslu dan tidak boleh langsung didaftarkan ke PTUN. Kecuali tiga hal, yakni terkait verifikasi parpol, penetapan paslon, dan persoalan daftar calon tetap. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers