PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu pangsa pasar jaringan bisnis narkoba. Buktinya, sepanjang tahun ini, Polda Kalteng telah meringkus sebanyak 952 budak barang haram tersebut dari 780 perkara. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 12 kilogram lebih.
Selain itu, Polda Kalteng juga menyita pil ekstasi sebanyak 109 butir dan Zenith 152.985 butir. Hal itu menunjukkan peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. ”Hal ini memprihatinkan karena masih banyaknya kasus narkoba yang perlu ditangani dan diberantas bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, Jumat (21/12).
Anang menuturkan, kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus memberangus peredaran narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. ”Tidak ada ampun pokoknya. Ayo semua untuk berperan aktif memberantas narkoba di Kalteng,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dari beberapa tersangka dan pengungkapan. Totalnya 7,4 kilogram. Barang haram itu diperoleh hasil tangkapan dari jaringan internasional asal Malaysia yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur tikus di melalui jalur darat menggunakan mobil.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan pembersih lantai oleh Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi Syahril Sidik, Kepala BPOM Trikoranti Mustikawati, tokoh masyarakat, dan pejabat lainnya di halaman Mapolda Kalteng.
Anang mengatakan, pemberantasan dan pemusnahan sabu merupakan langkah konkret kepolisian bersama pihak terkait. Seluruh tersangka dalam kasus itu dikenakan pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Keberhasilan itu, lanjutnya, merupakan kerja bersama dari instansi terkait untuk benar-benar berkomitmen menjadikan Kalteng bersih dari narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Syahril Sidik mengatakan, majelis hakim berkomitmen untuk menerapkan pasal tertinggi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba. ”Jadi, masyarakat jangan sampai mencoba, apalagi terjun ke narkotika,” ujarnya. (daq/ign)