PALANGKA RAYA – Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang telah dimusnahkan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 125.921 keping. Ratusan ribu kartu tersebut dinyatakan invalid dan rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah KTP-el disalahgunakan saat Pemilu 2019.
Berdasarkan data Polda Kalteng, rincian KTP-el yang dimusnahkan, yakni Kapuas 18.508 keping, Gunung Mas 9.595 keping, Murung Raya 1.987 keping, Barito Selatan 6.548 keping, Kotawaringin Barat 13.995 keping, Lamandau 2.637 keping, Pulang Pisau 7.092 keping, Sukamara 5.153 keping.
Kemudian, Kotawaringin Timur 14.659 keping, Barito Utara 10.381 keping, Katingan 21.625 keping, Seruyan 7.979 keping, Palangka Raya 1.514 keping, Barito Timur 4.094, Pemprov Kalteng 154 keping. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemarin (21/12), Polda Kalteng juga membakar 3.130 KTP-el yang rusak alias invalid. Pembakaran dipimpin Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng Syahril Sidik, dan unsur muspida lainnya di halaman Mapolda Kalteng.
”KTP-el yang hari ini dibakar atau dimusnahkan sebanyak 3.130 keping dari Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan utamanya agar tidak digunakan oleh oknum tertentu yang dapat membuat gaduh dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” kata Anang Revandoko.
Anang menuturkan, langkah itu juga dalam rangka tertib adiministrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta menghindari penyalahgunaan KTP el. ”Pemusnahan ini sudah ada berita acaranya, jadi tidak sembarangan,” kata perwira tinggi Polri ini. (daq/ign)