PANGKALAN BUN – Sebanyak 27 narapidana (napi) Lapas Klas IIB Pangkalan Bun menerima remisi Hari Raya Natal 2018. Dari puluhan napi itu dua diantaranya perempuana perempuan. Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20 napi menerima remisi 1 bulan, 1 napi menerima remisi 2 bulan, dan 6 napi lainnya menerima remisi 15 hari.
Penerima remisi terbesar yakni Karson, dia adalah warga binaan pemasyarakatan kasus pembunuhan yang divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Dia berhak mendapat remisi selama dua bulan karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman 6 tahun, jadi bisa mendapatkan remisi dua bulan asal terus berkelakuan baik,” ujar Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kusnan, usai memberikan remisi kepada WBP di Gereja Oekumene Santo Paulus Lapas Pangkalan Bun, Selasa (25/12).
Dengan pemberian remisi itu diharapkan bisa menjadi motovasi bagi warga binaan yang lain untuk mendapatkan potongan hukuman besar dengan terus berkelakuan baik, mengikuti segala kegiatan yang ada dan juga bisa mendapatkan remisi dari donor darah. “Jadi kalau donor darah bisa juga mendapatkan remisi, semua yang diajukan bisa dikalkulasikan hingga remisinya mendapat potongan banyak,” imbuhnya.
Dari 27 napi yang mendapatkan remisi tersebut, dua diantaranya adalah WBP perempuan. 22 WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP tindak pidana umum, sisanya WBP kasus narkotika dan tipikor. “Ada yang mulai dari 15 hari 6 WBP, 1 bulan untuk 20 WBP dan 2 bulan untuk 1 WBP,” ungkapnya.
Kusnan berharap dengan perayaan natal kali ini membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya WBP Lapas Pangkalan Bun. “Tentunya dengan semangat natal inj bisa dihayati oleh WBP khususnya beragama Kristen dan Kahtolik untuk selalu memperbaiki diri agar menjadi yang lebih baik di kemudian hari,” pungkasnya. (jok/sla)