SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 30 Desember 2018 21:21
Banyak Proyek Molor, Ini Tanggapan Forjasi
MOLOR: Peningkatan Jalan MT Haryono Barat menjadi salah satu proyek yang diperpanjang waktu pengerjaannya. Kontraktor didenda Rp 44 juta karena tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.

SAMPIT – Lima kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak dapat dilelang mendapat sorotan dari Forum Asosiasi Jasa Konstruksi (Forjasi) Kabupaten Kotawaringin Timur. Forjasi menilai Dinas PUPR Kotim tidak matang dalam merencanakan pembangunan.

Ketua Forjasi Kotawaringin Timur Muhammad Gumarang menyebut, kegiatan yang tidak dilaksanakan harus diselidiki. Masalah ini mempengaruhi pembangunan daerah. Anggaran yang disediakan mubazir sehingga harus dikembalikan ke kas daerah.

Gumarang mempertanyakan lima kegiatan proyek di tahun 2018 yang tidak dapat dilelang. Salah satunya pembuatan master plan kampung wisata Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit. Dinas Pekerjaan Umum Kotim menyebutkan penyebab tidak bisa dilaksanakaan karena belum clear and clean lokasi, dan belum adanya SK penetapan lokasi dan studi kelayakan.

“Sebelum proyek pemerintah itu diusulkan dan disetujui, pastinya perlu perencanaan yang matang, pengecekan lokasi hingga melakukan studi kelayakan. Tetapi kenapa kegiatan ini bisa disetujui. Berarti perencaaan pemerintah belum matang dan tidak terkualifikasi. Ini menunjukan perencanaan pembangunaan yang amburadul dan bisa berpotensi pidana,” kata Gumarang, Sabtu (29/12).

Sebelum melelang master plan, semestinya lahan yang menjadi lokasi proyek sudah clear & clean. Studi kelayakan pun juga sudah harus beres. Jika lelang kegiatan proyek tidak dapat dilaksanakan gara-gara persoalan tersebut, kata Gumarang, pemerintah daerah harus bertanggung jawab.

“Proyek molor tidak selesai tepat waktu maupun yang putus kontrak itu, mereka sudah punya aturan main sendiri. Umumnya proyek yang molor akan dikenakan sanksi denda dan tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi yang lima kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan ini yang dipertanyakan,” ujarnya.   

Sementara itu Sekretaris Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Kotim Joni Abdi Samba menambahkan,  bagi anggota Gapensi bagi yang pekerjaannya bermasalah, pihaknya tidak akan merekomendasikan dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim juga harus tegas terhadap kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan.

”Tidak hanya perusahaannya saja, tetapi orang yang melaksanakan juga harus  di-black list. Jika hanya perusahaannya, yang bersangkutan bisa menggunakan perusahaan orang lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 18 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur tidak selesai tepat waktu sehingga harus diperpanjang pelaksanaannya. Selain itu, juga ada lima proyek yang tidak dapat dilaksanakan, dan dua proyek yang putus kontrak. 

Total ada 127 pelaksanaan kegiatan PUPR di tahun 2018. Sebanyak 18 kegiatan terpaksa harus dilakukan perpanjangan waktu karena proyek tidak selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak sehingga kontraktor harus membayar denda. Total denda yang dibayarkan sebesar Rp 73.470.440.

Selain itu, ada dua kegiatan terpaksa diputus kontrak karena tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pertama, proyek peningkatan Jalan Camba, Soren, Kecamatan Kotabesi dengan pagu Rp 645.150.000, nilai kontrak Rp 599.997.219, serapan Rp 348.538.304, silpa Rp 296.611.616. Akibatnya, kontraktor didenda Rp 11.420.304.

Kedua, perencanaan (DED) peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan dengan pagu Rp 400.000.000, nilai kontrak Rp 336.490.000, silpa Rp 400.000.000.  

Lima kegiatan yang tidak dapat dilelang atau tidak dilaksanakan, yakni pembuatan master plan kampung wisata Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan (multi years), tali asih untuk di lokasi pekerjaan untuk kegiatan peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pemuatan, pengawasan peningkatan daerah sempadan dan bantaran Sei Pamuatan, dan belanja honorarium pokja KLHS. (hgn/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers