PALANGKA RAYA – Aparat Polres Palangka Raya membongkar jaringan curanmor antarprovinsi. Ada lima pelaku yang diringkus. Mereka beraksi di Kalteng dan Kaltim. Hasil curian para maling itu dijual murah, yakni antara Rp 3 juta – Rp 4 juta.
Lima pelaku diringkus tanpa perlawanan di Palangka Raya dan Kuala Kapuas, yakni MK (41), AM (58), MU (35), SU (34), dan DI (45). Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor hasil curian. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Kelimanya merupakan satu jaringan dengan pelaku yang diamankan di Mapolres Balikpapan (Kaltim) berinisial KA (18) dan KR (45). Satu pelaku lain dalam pengejaran aparat kepolisian, yakni YU (40).
”Ini hasil pengembangan dua tersangka, yang pertama ditangkap di Jalan Temanggung Tilung. Hasilnya berhasil meringkus tiga pelaku lain SU, DI, dan MU. Jadi, total ada delapan tersangka diamankan. Lima di Polres Palangka Raya dan tiga di Balikpapan. Satu orang masih buron,” katanya.
Timbul menuturkan, Hasil curanmor dijual di Kapuas dan Katingan dengan harga per kendaraan Rp 3 - Rp 4 juta. ”Uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Timbul menuturkan, tersangka beraksi mengincar kendaraan di perumahan di wilayah Palangka Raya saat malam hari. Mereka menyasar kendaraan yang berada di depan teras rumah. Baik yang menggunakan kunci stank maupun tidak.
Usai beraksi, motor dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa ke barak Jalan Sisingamaraja untuk dikumpulkan sesuai pesanan. Kemudian, dijual kepada pemesan.
”Intinya, pelaku beraksi saat ada pemesanan. Modusnya, usai beraksi disimpan dalam barak, sehingga sulit terlacak,” katanya.
Sementara itu, seorang pelaku, AM, mengaku sudah setahun beraksi. Dia tidak ingat lagi jumlah ranmor yang ia curi dan jual. ”Sudah lama pak. Mencurinya modal nekat dan sudah terbiasa. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari untuk keluarga,” katanya sambil tertunduk. (daq/ign)