PULANG PISAU- Laka tunggal sebuah mobil pikap ber nopol DA 9274 CA, yang terjadi di Desa Manteren I, Kabupaten Pulang Pisua (Pulpis) pada Minggu (6/1) lalu, menyebabkan ditetapkannya sang sopir atas nama Eko Wiyoto (43) sebagai tersangka.
Eko yang merupakan warga Kahayan Hilir itu dinilai melanggar peraturan lalu lintas dengan membawa para penumpang yang melebihi kapasitas, serta menggunakan mobil pengangkut barang.
"Untuk sopir mobil pikap kami tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang penumpang yang dibawanya. Semestinya mobil itu membawa barang, bukan orang," ungkap Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono melalui Kasat Lantas Iptu Suprianto, Senin (7/1) kemarin.
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi mobil Hilux jenis pikap itu pun, masih mendapatkan perawatan medis oleh pihak medis di rumah sakit setempat.
"Nanti setelah mulai membaik akan kami lakukan pemeriksaan terkait kecelakaan tunggal ini, untuk sementara masih memeriksa beberapa saksi," tambah Suprianto.
Sebelumnya, mobil Hilux jenis pikap, yang seharusnya mengangkut barang, dinaiki oleh 16 orang penumpang serta sopir yang melaju sangat kecang dari arah Palangka Raya menuju Kapuas. Saat dilokasi kejadian, mobil tiba-tiba oleng dan keluar ke bahu jalan.
Kemudian, dengan kecepatan tinggi pengemudi pun membanting setir ke kanan, sampai akhirnya mobil langsung terbalik dan para penumpang yang terdiri dari 15 orang terlempar ke jalan, hingga kedua orang bernama Wagiran dan M Jainur tewas. Semenara rekan lainnya sebanyak 13 orang dan pengemudi, mengalami luka-luka cukup serius.(der/gus)