PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menyebut keberadaan Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulpis berpengaruh positif terhadap pembangunan. Ini terlihat dari besarnya serapan anggaran tahun 2018 lalu.
Edy Pratowo mengapresiasi TP4D Kejari Pulpis yang telah memberikan pendampingan terhadap beberapa SOPD dalam melaksanakan pembangunan.
"Atas nama Pemkab Pulpis, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap TP4D," ungkapnya.
Menurutnya, serapan anggaran Kabupaten Pulpis tahun 2018 menduduki peringkat ketiga di Kalteng. Posisi ini dianggap membanggakan.
”Kalau tidak dilakukan pendampingan oleh TP4D, mungkin Pulpis tidak mendapatkan peringkat ketiga. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan merupakan proyek strategis," katanya.
Edy menuturkan, pada tahun 2018 terdapat beberapa SOPD dan desa yang telah mendapatkan pendampingan TP4D, seperti Dinas kesehatan, Diskominfo, Dinas PUPR, serta RSUD Pulpis.
"Ada empat SOPD mendapatkan pendampingan ditambah dua desa, Desa Mantaren 1 dan Desa Kanamit Jaya," tegasnya.
TP4D mempunyai tugas dan fungsi yang besar. Diantaranya mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
TP4D juga berperan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. (der/yit)