SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 11 Januari 2019 08:19
Badan Usaha Harus Terdaftar dalam JKN-KIS

BPJS Kesehatan Pastikan Pekerja Dapat JSK

KERJA SAMA: BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan DPM-PTSP Kota Palangka Raya melakukan addendum dalam perjanjian kerja sama.

PALANGKA RAYA Guna memastikan karyawan badan usaha mendapatkan jaminan sosial kesehatan (JSK) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melakukan addendum dalam perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Selasa (8/01) di Kantor DPM-PTSP Kota Palangka Raya.

Penandatanganan addendum dilakukan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan dan Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Rawang,

Tujuan addendum itu, agar kerja sama yang berjalan selama ini terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dengan DPM-PTSP Kota Palangka Raya lebih erat dan berkesinambungan dalam pelaksanaan program JKN-KIS yang merupakan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja di badan usaha akan lebih maksimal.

”Selama ini BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih terkendala dalam merekrut peserta dari segmen pekerja badan usaha kecil/mikro. Dengan kerja sama dan addendum ini sangat membantu sekali dalam pelaksanaan rekrutmen dan pendaftaran peserta dari para pekerja. Karena dengan bantuan DPM-PTSP, izin dari badan usaha baru akan diterbitkan atau diperpanjang perizinannya apabila sudah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya,” kata Masrur.

Sementara itu, Rawang mengatakan, persyaratan mutlak bagi badan usaha yang akan mengurus izin atau melakukan perpanjangan perizinan adalah terdaftar dalam program JKN-KIS.

”Jaminan sosial kesehatan karyawan dijadikan persyaratan bagi perusahaan yang akan mengurus izin. Begitu pun bagi perusahaan yang akan memperpanjang izinnya harus terdaftar terlebih dahulu di program JKN-KIS. Apalagi saat ini sudah berjalan sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, proses perizinan akan dilakukan secara online," katanya.

Diharapkan dengan adanya addendum kerja sama dan sistem OSS yang telah berjalan saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh badan usaha yang akan mendaftarkan diri beserta pekerjanya kedalam program JKN-KIS. Dengan demikian, para pekerja dan pemberi kerja mendapatkan kepastian dalam memperoleh jaminan sosial kesehatan. (arj/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers