PANGKALAN BUN - Seorang remaja warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan Polres Kobar akibat postingan di status whatsapp miliknya yang telah menghina polisi.
Paurkasubbag Humas Polres Kobar Bripka Adhe Pratama mengatakan bahwa remaja tersebut telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghina polisi.
“Remaja ini telah kita panggil untuk konfirmasi terkait status yang dipostingnya pada hari Selasa (8/1) kemarin,” ujar Adhe, Kamis (10/1).
Menurut pengakuan remaja berinisial SO itu ia kesal karena ada petugas yang sedang patroli di kawasan Jalan Sutan Syahrir sehingga menggagalkan rencana balapan liar yang telah disiapkan bersama teman-temannya.
Dalam postingannya di status WA itu, remaja berusia 15 tahun tersebut menulis status yang berbunyi, “Polisi bongol bodoh ngapain patroli segala” dan “Polisi anjing kd bisa am lagi wisata malam amun polisi patroli neh”.
Terkait sanksi Adhe menjelaskan bahwa remaja tersebut akan diberikan pembinaan dan hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Itu dilakukan sebagai peringatan untuk memberikan efek jera. Pihaknya juga berpesan agar masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami bina dulu dan yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” pungkasnya. (jok/sla)