SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 12 Januari 2019 13:40
RASAKAN!!! Ditembus Peluru, Perampok Keokkkkk
DITEMBAK: Ketiga pelaku saat di rumah sakit daerah Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan usai dilumpuhkan dengan timah panas.(POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku perampokan di Kabupaten Kapuas. Tiga dari empat pelaku dilumpuhkan dengan timah panas alias peluru oleh tim resmob Polres Kapuas bersama anggota Polresta Banjarmasin.

Para perampok yang ditembak, yakni Ilan (48), Noor Abidin (49), dan Anang Hardian (34). Ketiganya diamankan di salah satu rumah pelaku di Gang Mufakat Jalan Mayjend Sutoyo Banjarmasin, Kalsel.

Para pelaku tertangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari salah satu pelaku, Normansyah. Dia sebelumnya berhasil diamankan Polres Kapuas.

”Awalnya satu pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan perampokan di daerah Kapuas Murung, sehingga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di daerah Banjarmasin,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Budi Martono, Jumat (11/1).

Setelah melakukan penangkapan ketiga pelaku, pihaknya meminta para pelaku menunjukkan barang bukti hasil perampokan tersebut. Namun, para pelaku berusaha kabur serta melawan para petugas, hingga akhirnya salah satu anggota memberikan peringatan, namun tidak dihiraukan. Polisi lalu menembak ketiganya.

”Saat ditangkap dan diminta menunjukkan tempat barang bukti, para pelaku melawan dan ingin kabur. Tembakan peringatan tidak dihiraukan sehingga langsung diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Aparat juga mengamankan barang bukti dua smartphone. ”Untuk barang bukti lainnya masih kami lakukan pengembangan karena telah digunakan para pelaku untuk berfoya-foya,” katanya.

Sebelumnya, para pelaku melakukan perampokan di wilayah Kapuas Murung serta Kapuas Kuala dengan cara masuk diam-diam ke perahu pedagang dan menguras harta benda korban.

”Para pelaku melancarkan aksinya di dua tempat dan tiga kali melakukan perbuatannya. Pertama, 24 November 2018 lalu di Kecamatan Kapuas Kuala, 1 Januari 2019 di Kapuas Murung, dan di hari yang sama kembali ke Kapuas Kuala mencuri lagi,” katanya.

Para pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. (der/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers