PALANGKA RAYA – Aparat Polda Kalteng membongkar perdagangan kulit tenggiling. Seorang pelaku, PL (40), diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam tahanan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, Jumat (11/1) lalu.
Warga asal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diduga menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain dari satwa yang dilindungi oleh undang-undang, yakni sisik tenggiling. Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua nota bukti pembelian kulit tenggiling dan sisiknya seberat 16,8 kilogram senilai Rp 52 juta.
Sisik itu dibeli dari warga Parenggean seharga Rp 50.481.00 dan akan dijual ke Banjarmasin seharga Rp 52 juta. PL diamankan di Jalan Lesa Gang Jinan, Desa Parenggean, Kotim.
Wadir Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo didampingi Plt Kasubdit Tipiter AKBP Devy Firmansyah, Senin (14/1), mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Ancaman pidana paling lama lima tahun. Kasus ini masih kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak. Untuk penyuplai sisik sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas,” kata perwira menengah Polri ini.
Teguh menuturkan, tersangka tertangkap tangan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling. ”Jadi, berhasarkan pemeriksaan sisik ini dibeli dari masyarakat di wilayah Kuala Kuayan, Kotim. Barang bukti sudah kering dan dilepas satu-satu dari kulitnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, dari 16,8 kg sisik, jika diutuhkan menjadi setara dengan 25 ekor tenggiling. Sisik itu bukan diperoleh dari warga Parenggean, tetapi di daerah lain dan didampat dari hutan belantara. ”Tenggilingnya dibunuh lalu diambil sisiknya,” ujarnya.
Teguh menegaskan, untuk menangkap yang tersangka, petugas menyamar sebagai pembeli. Setelah pelaku memperlihatkan sisik tenggiling, petugas langsung menyergap pria tersebut beserta barang buktinya.
”Tersangka sudah menjual tiga kali hingga akhirnya ditangkap. Transaksi dilakukan usai pembeli datang kepada tersangka. Sisik tenggiling dan hewan ini ada yang sengaja diburu menggunakan anjing dan ada yang mati dan kulitnya diambil untuk diperjualbelikan,” katanya.
Sementara itu, PL mengaku hanya menjadi pembeli dan diupah Rp 100 ribu per kilogram. Dia sebenarnya mengetahui tenggiling merupakan hewan dilindungi. ”Saya jual ke Banjarmasin dan sudah ada orang yang memesan dan tidak ada rencana untuk menjualnya keluar negeri,” pungkasnya. (daq/ign)