SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 15 Januari 2019 15:23
Tokoh Ini Desak Publikasikan Oknum Legislator Pemalas
Muhammad Gumarang, pemerhati politik dan sosial di Kotim

SAMPIT – Perilaku oknum anggota DPRD yang kerap mangkir dari kewajibannya di lembaga DPRD itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan merugikan negara. Bahkan, hal itu sebenarnya bisa dilaporkan dalam kategori tindak pidana korupsi.

”Mereka yang  hanya mengambil hak tanpa melaksanakan kewajiban di lembaga itu saya kira sudah merugikan negara. Ini sejatinya harus diatur dalam UU tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Gumarang, pemerhati politik dan sosial di Kotim, Senin (14/1).

Gumarang menuturkan, oknum anggota yang malas, dengan bebasnya mengambil hak keuangan di lembaga itu. Negara harus membayar sebesar Rp 34 juta—total penghasilan anggota DPRD Kotim—terhadap oknum yang kinerjanya justru merugikan rakyat itu.

”Ini harusnya jadi kajian para ahli hukum dan penegak hukum mencari pintu masuknya untuk menjerat mereka yang malas dan hanya tahu hak tanpa melaksanakan kewajiban.  Selama ini penegak hukum belum menjamah oknum seperti itu,” tegas dia.

Gumarang sepakat, oknum anggota DPRD Kotim yang jarang hadir di kegiatan lembaga itu agar dipublikasikan. Dari aspek politik, hal itu penting agar  masyarakat tidak lagi memilih wakil rakyat yang memiliki kualitas rendah tersebut.

”Media, sekretariat dewan sebagai  lembaga pemerintahan mestinya wajib memublikasikan tingkat kehadiran anggota DPRD Kotim. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, juga bagian dari keterbukaan informasi,” ujarnya.

Gumarang mengajak masyarakat agar tidak memilih lagi oknum demikian. Apalagi selama duduk di lembaga itu bertemu dengan konstituen pun tidak pernah atau cenderung menghindar. Calon legislatif incumben yang hanya menuntut hak tapi melupakan kewajiban jangan sampai terpilih kembali.

”Oknum anggota yang hanya aktif saat plesiran dan kunjungan kerja ke luar daerah, tapi kegiatan rapat di kantor justru diabaikan, kemudian oknum yang tidak pernah berbicara untuk kepentingan masyarakatnya, juga harus ditinggalkan,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun Radar Sampit, dari 40 anggota DPRD Kotim, sebanyak 28 orang kembali mencalon di tingkat kabupaten, sedangkan enam orang maju di tingkat provinsi Kalteng. Lima lainnya memutuskan tidak mencalonan dalam pemilu legislatif yang akan dilaksanakan 17 April mendatang.

Menurutnya Gumarang, memang ada oknum anggota Dewan yang masih berorientasi duduk di DPRD hanya dijadikan sebagai sumber penghasilan dan membancak anggaran perjalanan dinas.

”Pemilu 2019 ini momentum kita pilih caleg yang berkualitas dan mumpuni. Kualitas mereka jangan sampai yang asal-asalan. Apalagi mitra kerja mereka orang pintar di eksekutif, sehingga kualitas SDM dan mental caleg itu wajib jadi tolok ukur,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers