SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 16 Januari 2019 13:22
Dinas Dukcapil Segera Buka Layanan KIA
Dinas Disdukcapil Kabupaten Katingan bakal segera melayani kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi sekitar 14 ribu anak usia di bawah 17 tahun yang terdata se Katingan.(ANGGRA / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan bakal segera membuka layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu guna menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Kepala Disdukcapil Katingan Bambang Harianto mengatakan, peluncuran layanan KIA tersebut sebenarnya sudah digelar sejak awal tahun lalu. Lantaran ada sedikit kendala, maka pelayanan direncanakan dibuka pada minggu ketiga bulan Januari mendatang. 

"Alat cetak, blangko, dan lain sebagainya sudah siap. Tinggal launching saja, rencana minggu ketiga akan mulai dibuka di Kantor Dinas Dukcapil Katingan," ungkapnya, Selasa (15/1).

Berdasarkan data, terdapat sekitar 14 ribu lebih masyarakat Katingan di bawah usia 17 tahun yang menjadi target pembuatan KIA ke depan. Pihaknya optimistis, program tersebut bakal berjalan sukses.

"Rencana kita mau buka loket khusus untuk pengurusan KIA. Dengan alat dan kesiapan petugas, diperkirakan dalam sehari kami mampu melayani hingga 100 lembar KIA. Targetnya dalam satu tahun, seluruh warga berusia di bawah 17 tahun sudah kantongi KIA masing-masing," katanya.

Rasa optimistis tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pengurusan hingga proses pencetakan KIA tidak sesulit KTP-el yang harus melalui proses validasi atau penunggalan.

"Jadi wewenang diterbitkan atau tidak itu cukup di kita saja, sebab datanya tidak dikirim ke pusat. Namun pemohon harus melampirkan pas foto anak, KK, Akta Lahir, dan KTP suami/istri. Mottonya tetap sama, yaitu pelayanan bebas biaya alias gratis, jauhi calo, dan maksimal 10 menit selesai," tegasnya.

Menurutnya, percetakan KIA hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Katingan lantaran di kecamatan belum tersedia alat cetak. Sebab itu, masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan diminta meluangkan sedikit tenaga dan waktu.

"Karena saat ini adalah zaman teknologi, mungkin warga cukup menyampaikan persyaratan ke pihak kecamatan saja. Nanti berkasnya cukup diduplikat atau scan lalu dikirimkan ke kami, begitu juga dengan foto yang tercantum di KIA nantinya. Intinya kami berupayakan agar mempermudah urusan masyarakat," ujarnya.

Ada dua jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya, yaitu anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun.

"Pada dasarnya KIA adalah dokumen kependudukan. Kartu tersebut berfungsi mirip KTP bagi orang dewasa. Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," pungkasnya. (agg/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers