SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 17 Januari 2019 09:39
Pulang Pisau Terapkan Online Single Submission
SAMBUTAN : Bupati Pulpis ketika menyampaikan sambutan dalam rapat kordinasi di Aula Bappeda.( ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Edy Pratowo melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di aula Bappeda Pulpis kemarin (16/1).

Bupati meminta seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah teknis Kabupaten Pulpis Iebih proaktif dalam implementasi peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dia berharap SOPD tidak terlalu lama dalam memberikan pertimbangan teknis, rekomendasi dan atau hal-hal yang menyangkut pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dia mengharapkan peran serta semua pihak agar Iebih membuka diri dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada para Investor yang ingin berinvestasi di Pulpis sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan dapat memberikan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dengan berkoordinasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Daerah.

“Sesuai ketentuan Pasal 344 dan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mewajibkan mendorong agar dapat memberikan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, kepada para investor menjadi lebih aman,” terangnya.

Organisasi perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pemberian pelayanan perizinan agar membuat  standar operasional prosedur (SOP) dan mengplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 kepada seluruh jajarannya.

Edy Pratowo menjelaskan, penerapan perizinan terintegrasi ini didasari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/9534/51, tanggal 8 November 2018 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah melalui online single submission (0SS), sebagai upaya peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing bussines / EoDB) di PTSP daerah. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan perizinan dan non perizinan serta percepatan berusaha di daerah. Selain itu, juga Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 465 Tahun 2017 tentang Penetapan Satuan Tugas Percepatan, serta Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 321 Tahun 2017 tentang Penetapan Tim Teknis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (der/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers