PALANGKA RAYA – Pada tahun sidang 2019, terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas, salah satunya tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Tingkat 1 Nomor 10 tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur (BMT).
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, dengan adanya perubahan Perda tersebut, diharapkan Perusda BMT dapat bergerak dan bisa mendongkrak atau menjadi motor penggerak untuk penambahan atau peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.
”Pemerintah menginginkan perusda bisa berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Maka dari itu, regulasi yang berkaitan dengan keberadaan dan yang nantinya perusda harus kita perhatikan,” katanya, kemarin.
Dia menuturkan, Direktur Perusda Banama Tingang Makmur tersebut masih dijabat pelaksana tugas (Plt), belum ditunjuk definitifnya. Hal itu jugalah yang menghambat berbagai kegiatan di perusda. Pasalnya, dalam Perda Nomor 10 Tahun 1994, Plt Direktur Perusda masa aktifnya hanya tiga bulan.
Dengan masa aktif tiga bulan tersebut, tidak memungkinakan yang bersangkutan bisa membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), khususnya untuk pengembangan usaha di lingkungan perusahaan.
”Hal tersebut yang akan diperbaiki. Pemerintah akan melihat di mana yang perlu diperbaiki dan nanti itu semua dirumuskan melalui raperda yang segera dibahas,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, melalui perbaikan Perda, diharapkan kinerja Perusda BMT lebih berkesinambungan, serta dapat mendongkrak atau menjadi motor penggerak peningkatan PAD.
”Pemerintah ingin (BMT, Red) sustainable. Maka perlu peningkatan lagi, khususnya dari segi aturannya. Perningkatan ini tujuannya tentu saja untuk mewujudkan keinginan pemerintah mengenai peran persuda dalam peningkatan PAD,” pungkasnya. (sho/ign)