PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat laksanakan kaji banding pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (21 /1). Kaji banding dilakukan untuk belajar perihal penanganan sampah lebih lanjut terutama sampah plastik.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin telah mempunyai peraturan daerah larangan penggunaan kantong plastik pada toko retail.
“Disinilah perlunya kaji banding yang kita lakukan. Di Kobar belum ada perda terkait upaya pengurangan sampah plastik. Di Banjarmasin ini kita ingin belajar bagaimana penyusunana perda dan penerapan larangan larangan penggunaan kantong plastik pada toko retail,” katanya.
Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko mengatakan, kaji banding pengelolaan sampah ini sangat penting dilakukan karena kebutuhan akan aturan pengurangan sampah plastik ini sudha menjadi keharusan.
“Kota ini sudah berhasil dalam pengelolaan sampah. Dan kita akan gunakan metode amati, tiru, dan modifikasi terkait kebijakan pengurangan sampah plastik di Banjarmasin ini," jelasnya.
Untuk kaji banding kali ini, pihaknya juga melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin untuk mengetahui program apa saja yang diterapkan. Selanjutnya dihari yang sama, rombongan dari Pemkab Kobar bertemu dengan Walikota Banjarmasin.(rin/sla)