PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar Dorik Rozani mengatakan, pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah.
“Namun korban atau pemilik APK yang dirusak wajib membuat laporan ke panwaslu kecamatan atau ke bawaslu,” ujarnya, Senin (21/1).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diterangkan bahwa pelaku pengrusakan alat peraga kampanye akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 24 juta.. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 521 sedangkan pelarangan merusak itu ada di Pasal 280 huruf g.
“Perlu ditekankan bahwa subjek hukumnya ini pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sementara untuk masyarakat umum belum ada aturannya. Misalnya ada tim kampanye yang memasang APK di lahan warga tanpa izin mereka, kemudian marah dan menurunkannya itu tidak akan masuk dalam perkara,” katanya.
Namun akan berbeda kasus jika masyarakat umum diperintah oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye partai tertentu untuk merusak APK partai lain maka mereka bisa terjerat aturan tersebut.
“Masyarakat umum juga bisa ditindak jika ternyata mereka disuruh oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk merusak APK peserta pemilu,” tegasnya.
Kemudian terkait dugaan pengrusakan APK milik salah satu caleg di Dapil 4 Kobar, Dorik menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melapor.
“Itu penting guna memastikan dugaan pengrusakan APK itu karena disengaja atau tidak,” katanya.
Sementara itu Sayid Abi Nazar, Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kobar yang alat paraga kampanyenya dirusak orang tak dikenal mengaku telah berkoordinasi dengan DPC partai Gerindra dan mempersiapkan berkas laporan tersebut.
“Insya Allah besok (hari ini) saya dan tim kampanye akan memasukkan berkas laporan secara langsung ke Bawaslu. Dan laporan itu merupakan atasnama Partai Gerindra,” terangnya. (sla)