SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 22 Januari 2019 15:51
Awas!!! Jangan Main-Main!!! Perusak APK Bisa Dipenjara

DPC Gerindra Rencanakan Lapor Bawaslu Hari Ini

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar Dorik Rozani mengatakan,  pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Namun korban atau pemilik APK yang dirusak wajib membuat laporan ke panwaslu kecamatan atau ke bawaslu,” ujarnya, Senin (21/1).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diterangkan bahwa pelaku pengrusakan alat peraga kampanye akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 24 juta.. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 521  sedangkan pelarangan merusak itu ada di Pasal 280 huruf g.

“Perlu ditekankan bahwa subjek hukumnya ini pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sementara untuk masyarakat umum belum ada aturannya. Misalnya ada tim kampanye yang memasang APK di lahan warga tanpa izin mereka, kemudian marah dan menurunkannya itu tidak akan masuk dalam perkara,” katanya.

Namun akan berbeda kasus jika masyarakat umum diperintah oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye partai tertentu untuk merusak APK partai lain maka mereka bisa terjerat aturan tersebut.

“Masyarakat umum juga bisa ditindak jika ternyata mereka disuruh oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk merusak APK peserta pemilu,” tegasnya.

Kemudian terkait dugaan pengrusakan APK milik salah satu caleg di Dapil 4 Kobar, Dorik menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melapor.

“Itu penting guna memastikan dugaan pengrusakan APK itu karena disengaja atau tidak,” katanya.

Sementara itu Sayid Abi Nazar, Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kobar yang alat paraga kampanyenya dirusak orang tak dikenal mengaku telah berkoordinasi dengan DPC partai Gerindra dan mempersiapkan berkas laporan tersebut.

“Insya Allah besok (hari ini) saya dan tim kampanye akan memasukkan berkas laporan secara langsung ke Bawaslu. Dan laporan itu merupakan atasnama Partai Gerindra,” terangnya. (sla) 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers