PANGKALAN BUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra resmi melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye Pilpres dan Caleg Dapil 4 Kobar (Kumai) ke Bawaslu Kobar, Selasa (22/1). Laporan diserahkan langsung oleh pemilik APK Sayid Abi Nazar didampingi pengurus DPC Partai Gerindra.
“Saya harap laporan kami bisa ditindaklanjuti. Dan juga kita ingin kejadian ini tidak terulang. Masyarakat perlu tahu bahwa merusak APK itu ada ancaman hukumnya,” katanya.
Selain itu Abi juga berharap agar semua bisa saling menjaga dan memahami bahwa perbedaan dalam berdemokrasi itu sebuah kewajaran. Namun semua tetap wajib saling hormat-menghormati atas perbedaan tersebut.
“Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang atau bahkan menimpa caleg lain. Marilah kita berdemokrasi secara damai, santun agar semua peserta pemilu bisa fokus untuk mengkampanyekan program kerja mereka kepada rakyat,” tegasnya.
Dorik Rozani, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar mengatakan bahwa laporan resmi mereka telah diterima. Namun masih ada beberapa kelengkapan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi lebih lanjut.
“Syarat formil berupa terlapor dan syarat materil saksi-saksi dalam waktu tiga hari sejak diterima laporan tersebut. Karena penanganan pelanggaran diaturan pemilu waktunya terbatas,” ujarnya, Selasa (22/1).
Dengan masuknya laporan itu pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan jangan mudah terpancing isu atau kabar hoaks yang tujuannya untuk mengacaukan suasana kondusif di Kabupaten Kobar.
“Saya harap tidak ada lagi pengrusakan APK yang terjadi, ayo kita sama-sama jaga kondusifitas wilayah kita semua. Masyarakat jangan terpancing dengan upaya-upaya untuk memanas-manasi situasi dan ingin menyulut kericuhan,” katanya. (sla)