SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberlakukan sanksi sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang malas bekerja. Salah satunya dengan memberikan tanda khusus berupa pita atau rompi, yang menandakan sesuai tingkat pelanggaran atau ketidakdisiplinan ASN bersangkutan.
Bupati Kotim, Supian Hadi menjelaskan, jika dengan teguran secara lisan, bersurat juga tidak membuat ASN disiplin, maka dengan memberikan sanksi sosial ini dinilai akan menjadi solusi. Dengan memberikan tanda khusus sesuai dengan sanksi disiplin yang dilanggar.
”Misalkan pita hijau, kuning, merah, atau rompi yang juga berwarna dan diberikan tulisan saya kurang disiplin, saya tidak disiplin, dan saya sangat tidak disiplin. Misalnya ditulis di belakang rompinya, digunakan selama bekerja,” paparnya kepada Radar Sampit, Rabu (23/1) kemarin.
Sebab lanjut Supian, dengan sanksi pemotongan gaji juga sering tidak mempan, sehingga dirasa harus ada sanksi sosial bagi ASN yang suka melanggar aturan, sehingga mereka bisa mengubah perilaku malas bekerja.
Ditegaskannya, sebagai ASN yang merupakan abdi negara, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Melayani dengan baik dan mengupayakan pembangunan di daerah ini sebaik mungkin.
”Jadi bekerjalah sepenuh hati, lakukan tanggungjawab dengan baik sebagai seorang abdi negara,” tegas Supian.
Ditambahkan Supian, pihaknya juga tidak ingin memberikan sanks bagi ASN yang tidak disiplin. Namun jika hal itu tidak diberlakukan, maka akan semakin sulit mengatur ASN di daerah ini.
”Jadi memang perlu ada upaya sanksi sosial yang harus diberilakukan. Sehingga tidak ada lagi ASN malas di Pemkab Kotim,” tandasnya. (dc/gus)